Diharapkan Peraturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg Tak Digugat

Kamis, 31 Mei 2018 - 13:49 WIB
Diharapkan Peraturan...
Diharapkan Peraturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg Tak Digugat
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait semua warga memiliki hak memilih dan dipilih termasuk eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (Caleg) tak menyudutkan KPU.

Sebaliknya, Pramono menganggap pernyataan Jokowi sejalan dengan KPU, hanya saja presiden menyarankan diberikan tanda khusus terhadap koruptor yang ikut pemilu legislatif. Bahkan, tak hanya Jokowi, banyak pula anggota DPR yang mendukung larangan tersebut.

"Banyak anggota DPR yang kirim dukungan kok. Komisi II juga banyak yang dukung," kata Pramono, Kamis (31/5/2018).

Dia menambahkan, dukungan dari DPR bersifat pribadi, tak mengatasnamakan Fraksi. Terkait usulan Jokowi agar diumumkan tanda khusus dalam surat suara, Pramono menganggap hal tersebut saran yang positif.

"Harus berbicara dalam tatanan luas dan memahami berbagai kepentingan," ujarnya.

(Baca juga: PKS Sebut Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg Bisa Perbaiki Mutu Demokrasi)

PKPU pencalonan legislatif termasuk larangan eks koruptor ikut pileg dikabarkan sudah dikirim ke Kemenkumham kemarin sore. PKPU tersebut diharapkan untuk segera diundangkan. Pramono berharap, PKPU itu tak dilakukan gugatan oleh masyarakat.

Mantan anggota KPU Banten ini menjelaskan bahwa PKPU tersebut berlaku untuk satu periode pemilu, di mana PKPU ini sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

"Ini berlaku buat 2019. Nah kita gatau untuk 2024 nanti gimana. Biasanya kan ada turunan PKPU," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved