Diharapkan Peraturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg Tak Digugat

Kamis, 31 Mei 2018 - 13:49 WIB
Diharapkan Peraturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg Tak Digugat
Diharapkan Peraturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg Tak Digugat
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait semua warga memiliki hak memilih dan dipilih termasuk eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (Caleg) tak menyudutkan KPU.

Sebaliknya, Pramono menganggap pernyataan Jokowi sejalan dengan KPU, hanya saja presiden menyarankan diberikan tanda khusus terhadap koruptor yang ikut pemilu legislatif. Bahkan, tak hanya Jokowi, banyak pula anggota DPR yang mendukung larangan tersebut.

"Banyak anggota DPR yang kirim dukungan kok. Komisi II juga banyak yang dukung," kata Pramono, Kamis (31/5/2018).

Dia menambahkan, dukungan dari DPR bersifat pribadi, tak mengatasnamakan Fraksi. Terkait usulan Jokowi agar diumumkan tanda khusus dalam surat suara, Pramono menganggap hal tersebut saran yang positif.

"Harus berbicara dalam tatanan luas dan memahami berbagai kepentingan," ujarnya.

(Baca juga: PKS Sebut Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg Bisa Perbaiki Mutu Demokrasi)

PKPU pencalonan legislatif termasuk larangan eks koruptor ikut pileg dikabarkan sudah dikirim ke Kemenkumham kemarin sore. PKPU tersebut diharapkan untuk segera diundangkan. Pramono berharap, PKPU itu tak dilakukan gugatan oleh masyarakat.

Mantan anggota KPU Banten ini menjelaskan bahwa PKPU tersebut berlaku untuk satu periode pemilu, di mana PKPU ini sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

"Ini berlaku buat 2019. Nah kita gatau untuk 2024 nanti gimana. Biasanya kan ada turunan PKPU," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6615 seconds (0.1#10.140)