PKS: Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg Bisa Perbaiki Mutu Demokrasi

Kamis, 31 Mei 2018 - 11:55 WIB
PKS: Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg Bisa Perbaiki Mutu Demokrasi
PKS: Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg Bisa Perbaiki Mutu Demokrasi
A A A
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pelarangan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dinilai bisa memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Maka itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung KPU menerbitkan PKPU tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa PKPU itu akan berdampak positif dalam sistem Demokrasi di Indonesia.

"Kualitas elite yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi terpilih lagi," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5/2018).

Dia mengatakan, Fraksi PKS merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi Caleg di Pileg 2019 untuk mendukung kualitas Parlemen dari hulu. Dia pun mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

"Saya mengapresiasi Pak Arief Budiman dan Kawan Kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden," kata Penggagas gerakan #2019GantiPresiden ini.

Dia melanjutkan, sikap PKS ini merupakan sikap dari civil society dan oleh institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sikap kami ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang mendukung tidak ada lagi caleg mantan koruptor," ujarnya.

Dia pun berharap dengan tidak ada lagi caleg ex koruptor, maka akan memperbaiki kualitas Demokrasi di Indonesia. Mardani kemudian mengajak partai lain ikut mendukung KPU.

"Saya ajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik kedepannya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6083 seconds (0.1#10.140)