Soal Gaji Pejabat BPIP, Publik Diharapkan Hormati Tokoh Bangsa

Rabu, 30 Mei 2018 - 08:36 WIB
Soal Gaji Pejabat BPIP,...
Soal Gaji Pejabat BPIP, Publik Diharapkan Hormati Tokoh Bangsa
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang hak keuangan bagi para pejabat Badan Pengarah Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP), menuai polemik di berbagai pihak.

Tokoh muda Muhammadiyah, Defy Indiyanto Budiarto meminta semua pihak bertindak bijaksana dalam menyikapi polemik hak keuangan pejabat BPIP.

"Saya yakin 100% di dewan pengarah BPIP itu sudah tuntas dengan kehidupan dunia. Uang bukan lagi tujuan hidup, terlebih bagi seorang Buya Syafii yang saya sangat kenal sekali kepribadian dan kehidupannya, tidak ada terlintas sedikitpun mengharapkan mendapatkan gaji dari BPIP," tutur Defy dalam rilis yang diterima Selasa, 27 Mei 2018.

Menurut pandangan Defy, Perpres tersebut mengecilkan tujuan besar para tokoh yang menjadi Dewan Pengarah BBPIP.

"Para tokoh bangsa di dewan pengarah BPIP telah berkorban waktu dan tenaga demi bangsa ini. Mereka harus juga membiayai dirinya sendiri terkait misal tiket pesawat, penginapan, transportasi dan lain-lain walaupun itu telah mereka lakukan mulai dilantik hingga detik ini. Mereka bahkan juga tidak menerima gaji sepeserpun," lanjutnya.

Menurut Defy, hadir dan kesediaan para tokoh bangsa untuk meluangkan waktu dan tenaga sebagai dewan pengarah BPIP seharusnya kita syukuri.

"Rasa bersyukur itu adalah untuk menghormati dan menghargai kiprah para tokoh bangsa. Semoga kita semakin bijak menghormati para tokoh bangsa. Siapa pun itu, baik yang duduk sebagai dewan pengarah BPIP maupun orang tua kita," katanya.

Polemik ini mencuat setelah Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang hak keuangan bagi para pejabat BPIP, pada 23 Mei kemarin diharapkan menjadi hukum dalam pengelolaan keuangan di BPIP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)