Jokowi Sebut Gaji BPIP Melalui Analisa Kemenpan RB dan Kemenkeu

Selasa, 29 Mei 2018 - 15:37 WIB
Jokowi Sebut Gaji BPIP Melalui Analisa Kemenpan RB dan Kemenkeu
Jokowi Sebut Gaji BPIP Melalui Analisa Kemenpan RB dan Kemenkeu
A A A
JAKARTA - Besarnya gaji yang akan diterima pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejumlah Rp112 juta per bulan menuai Polemik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak ikut campur dalam penentuan besaran gaji tersebut.

"Ya itu kan berangkat dari hitung-hitungan dan analisa dari kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan kita," ujar Jokowi di Kampus Uhamka, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Jokowi mengatakan, gaji yang akan diberikan kepada pejabat BPIP dihitung berdasarkan analisa jabatan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sementara kalkulasi dan perhitungan dilakukan oleh Kemenkeu.

"Tanya saja ke Sana," imbuh Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, Kemenkeu bertugas mengatur hak keuangan pejabat BPIP, sementara Kemenpan RB bertugas mengandalkan jabatan.

"Saya kira penjelasan lebih detail di Kemenkeu. Karena itu bukan gaji, ada tunjangan, asuransi, ada di situ. Kalkulasi tolong ditanya ke Kemenkeu dan analisa jabatan dan lain-lain ke Kemenpan," kata Jokowi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7834 seconds (0.1#10.140)