Sering Laporkan Gratifikasi ke KPK, Penghulu M Bakir Diganjar Petugas Haji
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama mengganjar seorang penghulu teladan dengan penugasan ke Tanah Suci tahun ini. Penghulu bernama Abdurrahman Muhammad Bakri (35) tersebut sebelumnya diakui Kemenag sebagai penghulu yang paling banyak melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakri yang merupakan Penghulu Muda pada KUA Kecamatan Trucuk, Klaten, Solo, Jawa Tengah, itu dihadirkan dalam apel pagi calon petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (29/5/2018). Ia kemudian dipanggil ke depan barisan oleh Direktur Bina Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag, Khoirizi yang berposisi sebagai pembina apel.
"Karena keteladannya, saudara Bakri kami tunjuk sebagai petugas tahun ini," kata Khoirizi disambut tepukan peserta apel.
Khoirizi menekankan bahwa penunjukkan tersebut bukan hadiah dari Kemenag maupun Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Bakri ditunjuk agar bisa menjadi contoh saat menjalankan tugasnya di Tanah Suci. Bakri menyanggupi arahan tersebut. "Siap!" ucapnya di hadapan peserta.
Kemenag mencatat, Bakri telah melaporkan penerimaan gratifikasi sebanyak 59 kali ke KPK. Aksi melaporkan gratifikasi ke KPK itu dia mulai sejak 2015, yaitu setelah ada kebijakan tentang gratifikasi dari Itjen Kemenag. Jumlahnya beda-beda. Sekali menikahkan bisa Rp25.000 sampai Rp200.000.
Meski setiap bertugas sebagai penghulu di luar jam kerja dan di luar kantor, dia selalu memberi pengertian kepada warga agar tidak perlu memberi uang tambahan, sebab uang Rp600.000 yang dibayarkan warga sudah termasuk biaya transportasi dan jasa profesi.
Atas dedikasinya tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengganjarnya dengan penghargaan sebagai ASN berintegritas yang diserahkan pada 2 April 2018 lalu. Penghargaan diberikan bersamaan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenag.
Menag Lukman menyampaikan apresiasi kepada Bakri yang telah mengharumkan nama penghulu Indonesia karena rutin melaporkan gratifikasi ke KPK. Menurut Menag, nilai penting dari yang dilakukan Bakri adalah konsistensinya mengklarifikasi harta yang didapatnya, apakah itu haknya atau bukan.
"Soal jumlahnya memang relatif, yaitu sekitar Rp4,2 juta. Namun spiritnya yang merupakan wujud dari kejujuran patut diteladani," kata Menag saat itu.
Pada kesempatan itu, Bakri mengatakan komitmen berlaku jujur tersebut dia dapatkan dari kedua orang tua. Mereka berpesan agar selalu bekerja dengan benar. Tindak korupsi yang sudah memprihatinkan di Indonesia, menurutnya dapat dihapuskan mulai dari diri sendiri.
"Semoga tetap istiqomah. Agar tidak ada korupsi ya kita mulai dari diri sendiri," kata lulusan STAIN Surakarta itu yang sudah mengabdi di Kemenag Klaten selama 13 tahun tersebut.
Bakri yang merupakan Penghulu Muda pada KUA Kecamatan Trucuk, Klaten, Solo, Jawa Tengah, itu dihadirkan dalam apel pagi calon petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (29/5/2018). Ia kemudian dipanggil ke depan barisan oleh Direktur Bina Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag, Khoirizi yang berposisi sebagai pembina apel.
"Karena keteladannya, saudara Bakri kami tunjuk sebagai petugas tahun ini," kata Khoirizi disambut tepukan peserta apel.
Khoirizi menekankan bahwa penunjukkan tersebut bukan hadiah dari Kemenag maupun Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Bakri ditunjuk agar bisa menjadi contoh saat menjalankan tugasnya di Tanah Suci. Bakri menyanggupi arahan tersebut. "Siap!" ucapnya di hadapan peserta.
Kemenag mencatat, Bakri telah melaporkan penerimaan gratifikasi sebanyak 59 kali ke KPK. Aksi melaporkan gratifikasi ke KPK itu dia mulai sejak 2015, yaitu setelah ada kebijakan tentang gratifikasi dari Itjen Kemenag. Jumlahnya beda-beda. Sekali menikahkan bisa Rp25.000 sampai Rp200.000.
Meski setiap bertugas sebagai penghulu di luar jam kerja dan di luar kantor, dia selalu memberi pengertian kepada warga agar tidak perlu memberi uang tambahan, sebab uang Rp600.000 yang dibayarkan warga sudah termasuk biaya transportasi dan jasa profesi.
Atas dedikasinya tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengganjarnya dengan penghargaan sebagai ASN berintegritas yang diserahkan pada 2 April 2018 lalu. Penghargaan diberikan bersamaan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenag.
Menag Lukman menyampaikan apresiasi kepada Bakri yang telah mengharumkan nama penghulu Indonesia karena rutin melaporkan gratifikasi ke KPK. Menurut Menag, nilai penting dari yang dilakukan Bakri adalah konsistensinya mengklarifikasi harta yang didapatnya, apakah itu haknya atau bukan.
"Soal jumlahnya memang relatif, yaitu sekitar Rp4,2 juta. Namun spiritnya yang merupakan wujud dari kejujuran patut diteladani," kata Menag saat itu.
Pada kesempatan itu, Bakri mengatakan komitmen berlaku jujur tersebut dia dapatkan dari kedua orang tua. Mereka berpesan agar selalu bekerja dengan benar. Tindak korupsi yang sudah memprihatinkan di Indonesia, menurutnya dapat dihapuskan mulai dari diri sendiri.
"Semoga tetap istiqomah. Agar tidak ada korupsi ya kita mulai dari diri sendiri," kata lulusan STAIN Surakarta itu yang sudah mengabdi di Kemenag Klaten selama 13 tahun tersebut.
(sms)