Didukung, Usul Pemberian Gelar Pahlawan 4 Mahasiswa Trisakti
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Trisakti menggelar Seminar Nasional 20 Tahun Reformasi bertajuk Empat Pejuang Reformasi dalam Pusaran Huru Hara 1998.
Dalam acara yang digelar di Auditorium Gedung D Universitas Trisakti, Senin (28/5/2018), aktivis 98, Anton Aritonang mengusulkan empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti mendapat gelar Pahlawan Reformasi.
Anton menilai hukum di Indonesia sudah mandul. Penilaian tersebut diberikannya karena sampai kini penanganan kasus Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 pada tahun 1998 belum tuntas.
Oleh karena itu, dia bersama aktivis 98 lainnya menginginkan agar empat mahasiswa Trisakti yang gugur mendapatkan gelar Pahlawan Reformasi. "Sudah 20 tahun kejadian 98, pemerintah seharusnya mengapresiasi keempat mahasiswa yang gugur. Mereka sangat layak menjadi pahlawan," kata Anton di Kampus Trisakti, Senin (28/05/18).
Anggota DPR dari Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzili yang menjadi narasumber acara tersebut mengakui mendukung dan akan membantu mengusulkan keempat mahasiswa Trisakti yang gugur saat Tragedi 1998 sebagai pahlawan.
Seperti diketahui, Tragedi Trisakti 1998 telah menelan empat korban jiwa, yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.
Ace menceritakan pengalamannya saat 1998. Saat itu dirinya menjadi aktivis. Dia mengungkapkan bersama teman-teman kampusnya ikut mengantar jenazah mahasiswa Trisakti gugur pada 12 Mei 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras akan mengkaji usulan empat korban Tragedi Trisakti menjadi pahlawan. "Pemberian gelar terhadap empat mahasiswa yang gugur nantinya sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada mahasiswa yang gugur kala itu," kata Hartono
Mengenai pemberian gelar, Hartono menjelaskan pemerintah akan memberikan kemudahan terkait mekanisme persyaratan. "Terkait dengan mekanisme persyaratan, kita memberikan langkah kemudahan. Kita nantinya akan melakukan penelitian dan pengkajian mengenai Pahlawan Nasional. Saat ini sudah ada 173 nama untuk diusulkan menjadi pahlawan dan prosesnya masih berjalan," kata Hartono
Dalam acara yang digelar di Auditorium Gedung D Universitas Trisakti, Senin (28/5/2018), aktivis 98, Anton Aritonang mengusulkan empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti mendapat gelar Pahlawan Reformasi.
Anton menilai hukum di Indonesia sudah mandul. Penilaian tersebut diberikannya karena sampai kini penanganan kasus Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 pada tahun 1998 belum tuntas.
Oleh karena itu, dia bersama aktivis 98 lainnya menginginkan agar empat mahasiswa Trisakti yang gugur mendapatkan gelar Pahlawan Reformasi. "Sudah 20 tahun kejadian 98, pemerintah seharusnya mengapresiasi keempat mahasiswa yang gugur. Mereka sangat layak menjadi pahlawan," kata Anton di Kampus Trisakti, Senin (28/05/18).
Anggota DPR dari Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzili yang menjadi narasumber acara tersebut mengakui mendukung dan akan membantu mengusulkan keempat mahasiswa Trisakti yang gugur saat Tragedi 1998 sebagai pahlawan.
Seperti diketahui, Tragedi Trisakti 1998 telah menelan empat korban jiwa, yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.
Ace menceritakan pengalamannya saat 1998. Saat itu dirinya menjadi aktivis. Dia mengungkapkan bersama teman-teman kampusnya ikut mengantar jenazah mahasiswa Trisakti gugur pada 12 Mei 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras akan mengkaji usulan empat korban Tragedi Trisakti menjadi pahlawan. "Pemberian gelar terhadap empat mahasiswa yang gugur nantinya sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada mahasiswa yang gugur kala itu," kata Hartono
Mengenai pemberian gelar, Hartono menjelaskan pemerintah akan memberikan kemudahan terkait mekanisme persyaratan. "Terkait dengan mekanisme persyaratan, kita memberikan langkah kemudahan. Kita nantinya akan melakukan penelitian dan pengkajian mengenai Pahlawan Nasional. Saat ini sudah ada 173 nama untuk diusulkan menjadi pahlawan dan prosesnya masih berjalan," kata Hartono
(dam)