Istana Diminta Jelaskan Gaji Rp112 Juta Megawati

Senin, 28 Mei 2018 - 15:48 WIB
Istana Diminta Jelaskan Gaji Rp112 Juta Megawati
Istana Diminta Jelaskan Gaji Rp112 Juta Megawati
A A A
JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan diminta menjelaskan tentang besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018. Namun, diakui Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, penetapan gaji para pejabat BPIP itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, tentu bisa ditanyakan langsung ke yang menetapkan karena tentu ada dasar-dasarnya," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Walaupun, dia mendengar dari media sosial bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri tidak mengharapkan gaji Rp112 Juta perbulan. "Namun karena ini ada di dalam suatu keputusan, jadi tentu yang memberikan keputusan itu yang mengklarifikasi," ujar Politikus Partai Demokrat ini.
(Baca juga: PDIP: Megawati Tak Pernah Terima Gaji Selama Pimpin BPIP )Hal senada dikatakan oleh Ketua bidang Media dan Penggalangan Opini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. "Perlu ada penjelasan dan rasionalisasi dari besaran gaji Pengarah BPIP tersebut," kata Ace.

Dia pun meyakini bahwa Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD dan anggota dewan pengarah BPIP lainnya tidak mengetahui Perpres Nomor 42 Tahun 2018. "Saya kira tidak perlu Pak Jokowi yang menjelaskan itu," ujar wakil ketua Komisi VIII DPR ini.
(Baca juga: Pemborosan Anggaran, Fadli Zon Protes Perpres Gaji Pejabat BPIP )Adapun pihak Istana Kepresidenan yang dimaksudnya perlu menjelaskan, kata dia, adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kantor Staf Presiden (KSP). Diketahui, dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 itu, gaji Megawati sebesar Rp112 Juta. Sedangkan delapan Anggota Dewan Pengarah BPIP digaji Rp100 Juta perbulan.

Sebelumnya beredar info terkait gaji Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP yang mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan mengacu pada Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi 23 Mei 2018 lalu.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8278 seconds (0.1#10.140)