PDIP: Megawati Tak Pernah Terima Gaji Selama Pimpin BPIP

Senin, 28 Mei 2018 - 10:37 WIB
PDIP: Megawati Tak Pernah Terima Gaji Selama Pimpin BPIP
PDIP: Megawati Tak Pernah Terima Gaji Selama Pimpin BPIP
A A A
JAKARTA - Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapatkan gaji sebesar Rp112 juta per bulan. Namun, PDIP menegaskan, Megawati belum pernah menerima gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara selama menjabat.

"Meskipun tugas sebagai Dewan Pengarah sangat padat dan kompleks karena harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila karena sebagai lembaga baru harus ditata dari titik nol, namun Bu Mega dan tokoh-tokoh lainnya sekali lagi tidak pernah memikirkan hal-hal yang bersifat materi," kata Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (28/7/2018).

Hingga saat ini, kata Basarah, sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka. Mereka pun, lanjutnya, tidak pernah pula mengusulkan berapa besar gaji yang akan diterima, apalagi sampai meminta-minta gaji kepada pemerintah.

"Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan," terangnya.
(Baca juga: Pemborosan Anggaran, Fadli Zon Protes Perpres Gaji Pejabat BPIP )Basarah menuturkan, para tokoh di BPIP merupakan sosok dengan integritas tinggi. Mereka, disebutnya, tak bekerja berdasarkan gaji. "Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemuanya tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji," tuturnya.

Basarah lantas meminta para menteri terkait untuk menjelaskan mengenai masalah ini. Penjelasan para menteri terkait akan penting untuk membuat masyarakat tak gampang digiring opini tertentu.

"Saya meminta kementerian terkait, dalam hal ini Mensesneg, Menteri PAN/RB, dan terutama Menteri Keuangan agar segera memberikan penjelasan kepada publik secara obyektif dan proporsional. Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP," ujar Basarah.

Menurutnya, peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi ancaman ideologi-ideologi trans-nasional yang sedang beroperasi di Indonesia secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sebelumnya beredar info terkait gaji Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP yang mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan mengacu pada Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi 23 Mei 2018 lalu.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7000 seconds (0.1#10.140)