Hotman Tegaskan Bank Ini Tak Cabut Gugatan terhadap Reliance
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menjelaskan, pihaknya enggan berdamai soal gugatannya kepada Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign.
"Tidak ada damai, kalau mereka (Reliance) tetap meminta kembali uang muka yang telah diberikan," kata Hotman belum lama ini.
Gugatan Maybank sendiri bermula lantaran, Maybank menilai BANI Sovereign tak berhak jadi badan penyelesaian sengketa soal jual beli 69,55% saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF) yang dimiliki Maybank dan hendak dibeli PT Reliance Capital Management.
Sebelumnya, PT Maybank melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018.
Gugatan Maybank sendiri bermula lantaran, Maybank menilai BANI Sovereign tak berhak jadi badan penyelesaian sengketa soal jual beli 69,55% saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF) yang dimiliki Maybank dan hendak dibeli PT Reliance Capital Management.
"Sementara dalam Conditional Share Pircahse Agreement (CSPA) juga ditentukan jika pihak pembeli Melakukan wanprestasi, uang muka yang telah disetor, tak bisa dikembalikan," beber Hotman.
Pada 11 Januari 2017 kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi saham Wahana Ottomitra dengan nilai Rp673 miliar, dengan uang muka senilai Rp33 miliar. Namun transaksi tak berjalan mulus, sehingga akhirnya dibatalkan.
Ini yang jadi sumber sengketa, Reliance sebagai pembeli ingin sengketa diselesaikan di BANI Sovereign. Sementara Maybank tak terima, sebab menilai BANI Sovereign bukan pihak yang disetujui dalam Conditional Share Pircahse Agreement (CSPA).
PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggugat Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang lazim disebut BANI Sovereign, lantaran berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018 ini dilakukan Maybank lantaran Bani Sovereign dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian jual beli saham antara Maybank dan PT Reliance Capital Management pada 11 Januari 2017.
Dalam berkas gugatan, Maybank yang memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, pada 8 Desember 2017, Maybank menerima surat yang menyatakan bahwa Reliance telah mendaftar sengketa jual beli saham tersebut pada Bani Sovereign.
"Intinya dari perbuatan melawan hukum adalah para tergugat dengan memakai nama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk mendapatkan uang honor arbiter telah berkonspirasi merekayasa alasan dan membuat pengakuan bohong dan sepihak dan tidak benar dan merekayasa atau membuat isi surat-surat yang berisi seolah-olah penggugat menunjuk tergugat 1 sebagai pluhan yurisdiksi untuk menyelesaikan sengeketa jual beli saham antara penggugat dan tergugat 8," tulis berkas gugatan Maybank.
"Tidak ada damai, kalau mereka (Reliance) tetap meminta kembali uang muka yang telah diberikan," kata Hotman belum lama ini.
Gugatan Maybank sendiri bermula lantaran, Maybank menilai BANI Sovereign tak berhak jadi badan penyelesaian sengketa soal jual beli 69,55% saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF) yang dimiliki Maybank dan hendak dibeli PT Reliance Capital Management.
Sebelumnya, PT Maybank melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018.
Gugatan Maybank sendiri bermula lantaran, Maybank menilai BANI Sovereign tak berhak jadi badan penyelesaian sengketa soal jual beli 69,55% saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF) yang dimiliki Maybank dan hendak dibeli PT Reliance Capital Management.
"Sementara dalam Conditional Share Pircahse Agreement (CSPA) juga ditentukan jika pihak pembeli Melakukan wanprestasi, uang muka yang telah disetor, tak bisa dikembalikan," beber Hotman.
Pada 11 Januari 2017 kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi saham Wahana Ottomitra dengan nilai Rp673 miliar, dengan uang muka senilai Rp33 miliar. Namun transaksi tak berjalan mulus, sehingga akhirnya dibatalkan.
Ini yang jadi sumber sengketa, Reliance sebagai pembeli ingin sengketa diselesaikan di BANI Sovereign. Sementara Maybank tak terima, sebab menilai BANI Sovereign bukan pihak yang disetujui dalam Conditional Share Pircahse Agreement (CSPA).
PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggugat Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang lazim disebut BANI Sovereign, lantaran berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018 ini dilakukan Maybank lantaran Bani Sovereign dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian jual beli saham antara Maybank dan PT Reliance Capital Management pada 11 Januari 2017.
Dalam berkas gugatan, Maybank yang memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, pada 8 Desember 2017, Maybank menerima surat yang menyatakan bahwa Reliance telah mendaftar sengketa jual beli saham tersebut pada Bani Sovereign.
"Intinya dari perbuatan melawan hukum adalah para tergugat dengan memakai nama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk mendapatkan uang honor arbiter telah berkonspirasi merekayasa alasan dan membuat pengakuan bohong dan sepihak dan tidak benar dan merekayasa atau membuat isi surat-surat yang berisi seolah-olah penggugat menunjuk tergugat 1 sebagai pluhan yurisdiksi untuk menyelesaikan sengeketa jual beli saham antara penggugat dan tergugat 8," tulis berkas gugatan Maybank.
(maf)