Koopssusgab Tunggu PP dan Perpres

Jum'at, 25 Mei 2018 - 10:51 WIB
Koopssusgab Tunggu PP...
Koopssusgab Tunggu PP dan Perpres
A A A
JAKARTA - Keterlibatan pasukan elite TNI Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) secara formal dalam penanggulangan aksi terorisme tinggal selangkah lagi.

Nantinya keterlibatan Koopssusgab akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 34/ 2004 tentang TNI (UU TNI) dan peraturan presiden (perpres) turunan dari UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) hasil revisi.

Namun sebelum adanya PP dan perpres itu Koopssusgab TNI sudah bisa beroperasi dengan Densus 88 dalam bentuk BKO Keamanan dan Ketertiban Nasional (Kamtibnas) karena TNI dan Polri sudah melakukan MoU (memorandum of agreement/nota perjanjian) terkait hal ini.

“Jadi pada prinsipnya Komisi I DPR RI mendukung untuk pembentukan Koopssusgab TNI sebagai bentuk dari peran dan fungsi TNI sesuai dengan amanat UU TNI No 34 Tahun 2004.Jadi Koopssusgab dibentuk dalam rangka menanggulangi aksi terorisme yang saat ini sedang terjadi, kemudian saya juga sampaikan bahwa Koopssusgab yang saat ini didengarkan oleh teman-teman media akan diperkuat, artinya diperkuat dengan aturan diatasnya, dengan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 34,” kata Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto seusai rapat kerja (raker) tertutup dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Untuk itu, lanjut Hadi, pihaknya akan mendorong pemerintah supaya mengeluarkan PP sehingga tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme dengan Koopssusgab ini memiliki payung hukum dan bisa bekerja secara efektif. Tapi sebelum ada nya PP, Koopssusgab sudah bisa beroperasi dalam rangka kamtibnas karena TNI sudah melakukan MoU dengan Polri sehingga apabila Polri memerlukan perbantuan dalam penanggulangan terorisme, Koopssusgab bisa diterjunkan dalam bentuk BKO.

“Perpres di bawah UU 15/ 2003 itu judulnya adalah dalam rangka tindak pidana terorisme sehingga TNI harus mem-BKO kan dalam BKO Kamtibnas. Tapi kalau UU 34 ada PP-nya dalam mengatasi terorisme bentuknya adalah OMSP, operasi militer selain perang. Kalau seandainya UU TNI sendiri sudah melaksanakan OMSP,” jelasnya.

Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) itu, PP dan perpres diperlukan karena operasi TNI dalam rangka menangani terorisme itu utuh mulai dari pencegahan, penindakan, pemulihan, monitoring cegah dini, deteksi dini sampai dengan penindakan. Jadi semuanya itu akan dilaksanakan dalam suatu kegiatan.

Sementara itu dalam konteks BKO, mereka akan diperbantukan kepada Polri atas perintah Panglima TNI, tapi di ba wah supervisi Polri. Sementara itu organisasi Koopssusgab TNI nanti akan disupervisi oleh Panglima TNI. “Koopssusgab ini bentuk organisasi yang punya kemampuan dengan operasi tempo kecepatan, tempo penindakan digunakan untuk apa, apakah digunakan BKO dalam Kamtib nas atau digunakan untuk operasi militer selain perang,” terangnya.

Karena itu, lanjut Hadi, rencananya TNI akan mengajukan secara berjenjang beserta kajian akademisnya kepada Presiden melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) lalu Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk diproses ke Presiden agar bisa keluar perpres pembentukan organisasi baru, yakni Koopssusgab TNI. Karena Koopssusgab di zaman Panglima TNI Jenderal Moeldoko waktu itu dibentuk dengan Peraturan Panglima TNI tanpa adanya PP.

“Anggarannya nanti setelah sudah ada keppres, sudah jelas jadi organisasi baru, anggaran juga akan keluar dalam kegiatan operasi,” tuturnya. Jadi, Hadi menegaskan bahwa Koopssusgab dengan Densus 88 berbeda karena Densus 88 lebih pada tindak pidananya. Dan Koopssusgab bisa turun untuk operasi khusus ketika adanya aksi teroris tingkat tinggi dan operasi khusus itu akan dilakukan.

Contohnya pada waktu pembebasan kapal di Somalia atau operasi Woyla. “Koopssusgab itu belum (bisa bekerja), tapi kalau untuk operasi sudah (bisa) karena Angkatan Darat punya Sat 81, Angkatan Laut punya Denjaka, Angkatan Udara punya Denbravo, itu bisa digerakkan.

Tapi kita mencari wadah yang akan kita buat (Koopssusgab),” tandasnya. Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan, dalam simpulan raker, DPR menyetujui pelibatan TNI dalam OMSP sesuai dengan Pasal 7 UU TNI nomor 34 tahun 2004.

Kedua, Komisi I DPR men dorong TNI untuk berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam rangka penyusunan PP terhadap UU TNI termasuk didalamnya perpres terkait Koopssusgab. “Jadi sebetulnya kami su dah mendukung adanya perpres, tapi akan lebih ideal bisa ada PP dalam UU TNI.

Tapi kalau misal kan perpres itu dikonsultasikan kepada DPR,” kata Satya pada kesempatan sama. Adapun mengenai kekhawatiran kembalinya kekuatan militer seperti zaman Orba, dia menjelaskan, Koopssusgab adalah satu koordinasi dari tiga satuan elite yang dimiliki oleh TNI dari tiga matra.

Sifatnya lebih kepada reaksi sehingga, Koopssusgab lebih kepada hilir dari penindakan terorisme, jadi sifatnya lebih kecil. Ini berbeda dengan komando gabungan karena itu lebih besar. “Tadi sudah clear. Itulah kenapa Komisi I mendukung. Kalau begini jelas UU TNI dan insyaallah RUU Tindak Pidana Terorisme,” ujarnya. Yang jelas, menurut politikus Partai Golkar itu, Koopssusgab adalah lembaga permanen yang harus didanai negara.

Terkait kekhawatiran tum pang tindih dengan lembaga terkait lainnya, Satya membantah itu karena ada dua komunitas yakni komunitas intelijen yang mengacu UU Intelijen yaitu didalamnya ada Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dalam hal ini Badan Intelijen Strategis (Bais), Intelijen Polri, dan juga Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), itu semua akan terkoordinasi dengan baik karena ini merupakan sektor hulu dari hal-hal yang menyangkut penindakan teroris.

Kalau ini bisa berjalan dengan baik, lanjut dia, di sektor hilirnya keterlibatan Koopssusgab tadi berdasarkan data-data intelijen dari hulu yang berasal dari komunitas intelijen akan lebih tepat dalam penindakannya. “Jadi karena udah ada perpresnya sehingga (Koopssusgab) bisa operasional tanpa harus datang lagi ke DPR, minta keputusan politik,” sebutnya. (Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5039 seconds (0.1#10.140)