Sikap Pemerintah-DPR-Bawaslu Hapus Larangan Napi Korupsi Nyaleg Dikritik
Rabu, 23 Mei 2018 - 10:28 WIB
Sikap Pemerintah-DPR-Bawaslu Hapus Larangan Napi Korupsi Nyaleg Dikritik
A
A
A
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan pemerintah yang membahas tentang pencalonan calon anggota DPD, DPR dan DPD sebagaimana diatur dalam draft dan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2019.
Ternyata, dalam RDP tersebut, DPR, Pemerintah dan Bawaslu menyepakati agar pasal tersebut dikembalikan kepada UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan kata lain, ketiga lembaga negara tersebut tidak sepakat untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.
Sikap DPR, pemerintah, dan Bawaslu yang sepakat 'menolak' larangan napi koruptor menjadi caleg pun menuai komentar negatif sejumlah lembaga pemantau pemilu. Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menilai, seharusnya tindak pidana korupsi harus dipahami semua pihak bahwa sudah menjadi kejahatan kemanusiaan.
"Karena akibat korupsi maka pemenuhan terhadap hak dasar manusia (warga negara) menjadi terabaikan bahkan dinegasikan karenanya," kata Kaka dalam siaran persnya, Rabu (23/5/2018).
Menurutnya, upaya untuk memerangi korupsi melalui pencegahan, sebagaimana yang diupayakan oleh KPU, melalui pembentukan PKPU yang melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon DPR, DPD dan DPRD perlu mendapat dukungan semua pihak, dengan dasar tindak kejahatan korupsi.
Kaka mengaku pihaknya menyesalkan hasil kesimpulan RDP, khususnya pada poin tentang kesepakatan Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu yang tidak mendukung upaya KPU untuk melakukan pencegahan mantan koruptor untuk berlaga di Pemilu 2019.
"Seharusnya semua pihak, dalam hal ini Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu mencari solusi terbaik agar niatan KPU untuk mencegah mantan napi korupsi mencalonkan diri dalam Pemilu 2019, sebagai bagain dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah sangat memprihatinkan," pungkasnya.
Ternyata, dalam RDP tersebut, DPR, Pemerintah dan Bawaslu menyepakati agar pasal tersebut dikembalikan kepada UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan kata lain, ketiga lembaga negara tersebut tidak sepakat untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.
Sikap DPR, pemerintah, dan Bawaslu yang sepakat 'menolak' larangan napi koruptor menjadi caleg pun menuai komentar negatif sejumlah lembaga pemantau pemilu. Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menilai, seharusnya tindak pidana korupsi harus dipahami semua pihak bahwa sudah menjadi kejahatan kemanusiaan.
"Karena akibat korupsi maka pemenuhan terhadap hak dasar manusia (warga negara) menjadi terabaikan bahkan dinegasikan karenanya," kata Kaka dalam siaran persnya, Rabu (23/5/2018).
Menurutnya, upaya untuk memerangi korupsi melalui pencegahan, sebagaimana yang diupayakan oleh KPU, melalui pembentukan PKPU yang melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon DPR, DPD dan DPRD perlu mendapat dukungan semua pihak, dengan dasar tindak kejahatan korupsi.
Kaka mengaku pihaknya menyesalkan hasil kesimpulan RDP, khususnya pada poin tentang kesepakatan Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu yang tidak mendukung upaya KPU untuk melakukan pencegahan mantan koruptor untuk berlaga di Pemilu 2019.
"Seharusnya semua pihak, dalam hal ini Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu mencari solusi terbaik agar niatan KPU untuk mencegah mantan napi korupsi mencalonkan diri dalam Pemilu 2019, sebagai bagain dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah sangat memprihatinkan," pungkasnya.
(kri)