Soal Iklan di Media, PSI Berdalih Ingin Beri Pendidikan Politik

Selasa, 22 Mei 2018 - 11:31 WIB
Soal Iklan di Media,...
Soal Iklan di Media, PSI Berdalih Ingin Beri Pendidikan Politik
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menyebut pihaknya bermaksud memberikan pendidikan politik terkait iklan kampanye di media cetak. Grace beranggapan hasil polling mengenai cawapres dan juga menteri agar menjadi diskursus publik.

"Kita milih pemimpin negara kok, rakyat tuh dilibatkan inilah maksud kami pendidikan politik yang dilakukan oleh PSI," ujar Grace di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/05/18).

Kuasa Hukum PSI, Albert Aris berharap polisi bisa jernih dan objektif dalam menanggapi kasus ini. Albert mengatakan jangan sampai apa yang menjadi persepsi dalam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yaitu citra diri hanya sebatas logo dan nomor urut partai.

Sehingga, lanjutnya, hal itu dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang. Apalagi menjelang tahun politik seperti saat ini. (Baca juga: Bawaslu Teruskan ke Bareskrim Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu PSI)

"Kita akan mengajukan ahli agar perkara ini terang untuk menentukan citra diri itu tidak serta merta hanya dibatasi dengan nomor urut dan logo partai saja, tapi maknanya harus lebih luas. Sampai hari ini KPU tidak ada peraturan yang menjelaskan mengenai defenisi dari citra diri tersebut," tegas Albert.

Seperti diketahui, Bawaslu menduga PSI mencuri start kampanye yang ditayangkan melalui media iklan di sebuah surat kabar nasional. Terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu PSI itu kemudian diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.

Temuan itu berdasar Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 tentang dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak Jawa Pos yang dilakukan oleh PSI. Penerusan dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu dan disepakati bersama antara Bawaslu, Polri dan Kejagung.

Dalam hal ini, temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan ke Bareskrim Polri diduga dilakukan oleh Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI, Candra Wiguna. Keduanya patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018.

Temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan oleh Bawaslu ke kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.
(kri)
Berita Terkait
Bawaslu Anggap Laporan...
Bawaslu Anggap Laporan Dana Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu Enggak Rasional
Penjelasan Antonius...
Penjelasan Antonius Yogo Prabowo terkait Partainnya di Pemilu 2024
Kaesang Pangarep Unggah...
Kaesang Pangarep Unggah Foto Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Minta Take Down
Kampanye Pemilu, Kaesang...
Kampanye Pemilu, Kaesang Minta Doa dan Restu dari Para Pendeta
Suara PSI Melonjak Tajam,...
Suara PSI Melonjak Tajam, Formappi Anggap Bawaslu Sudah Waktunya Dibubarkan
Mampukah Bapak J Loloskan...
Mampukah Bapak J Loloskan PSI ke Senayan pada Pemilu 2029?
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved