Tapera Bermodal Rp2,5 T

Selasa, 22 Mei 2018 - 07:42 WIB
Tapera Bermodal Rp2,5...
Tapera Bermodal Rp2,5 T
A A A
MODAL awal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disiapkan pemerintah sebesar Rp2,5 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Modal tersebut akan disuntikkan pada Badan Pengelola (BP) Tapera yang segera terbentuk. Adapun mekanisme pengalokasian modal tersebut dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) pada pos pem­bia­ya­an investasi 2018, yang tercatat sebesar Rp65,7 triliun. Namun, ke­beradaan Tapera itu direspons miring kalangan pengusaha karena sebagian kewajiban pembayaran iuran juga melibatkan pengusaha meski nilainya kecil dibanding yang ditanggung kalangan pekerja

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 menyangkut kepesertaan Tapera bahwa diwajibkan bagi seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Selain itu, batasan usia peserta paling rendah 20 tahun sudah menikah saat mendaftar sebagai peserta Tapera. Program yang bertujuan meng­ha­dirkan rumah bagi pekerja tak ubahnya seperti program BPJS Ke­se­hatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam simpanan yang dibebankan ke­pada pemberi kerja dan pekerja sendiri.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan pembentukan BP Tapera menyusul penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan tahun lalu. Dari dana yang terkumpul, BP Tapera akan mengelola secara maksimal. Hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada pekerja dalam berbagai bentukterkait pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah. Dalam regulasi Tapera yang tertuang pada Pasal 25 ditegaskan bahwa program tersebut hanya men­sya­rat­kan bagi kepemilikan rumah pertama dan hanya diperuntukkan satu kali, baik rumah tapak maupun rumah vertikal.

Dari hasil rapat Komite Tapera yang terdiri atas Menteri Peker­ja­an Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Men­teri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kete­nagakerjaan Hanif Dhakiri, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Soni Loho dari unsur profesional menargetkan calon komisioner dan calon deputi komisioner BP Tapera sudah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini.Dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 mensyaratkan BP Tapera dipimpin satu komisioner dan maksimal empat deputi komisioner.

Sebagai langkah awal,kepesertaan Tapera diprioritaskan pa­daaparatur sipil negara (ASN) yang sudah menjadi anggota Badan Per­tim­bangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) di mana telah di­bubarkan pada 24 Maret 2018 sesuai amanat UU Tapera. Sementara itu, pi­hak swasta baru mendapat kesempatan mengikuti program Tapera se­telah tujuh tahun berjalan sesuai dengan kesepakan menteri ke­te­na­ga­kerjaan. Salah satu pertimbangan yang menunda keikut­sertaan ka­lang­an swasta adalah ada program sejenis yang telah dimiliki pihak swasta.

Niat pemerintah memenuhi kebutuhan sandang bagi masya­rakat bu­kan tanpa hambatan. Kalangan pengusaha dari awal mem­per­ta­nya­kan kehadiran Tapera. Pasalnya, pro­gram ter­sebut dinilai tumpang tindih dengan program BPJS Ke­te­nagakerjaan di mana fungsi dan pelaksanaannya tidak jauh beda. Mi­salnya, BPJS Ke­te­na­gakerjaan mengalokasikan bantuan pem­bia­yaan perumahan ba­gi peserta, sedangkan Tapera memberi ke­sempatan masyarakat ber­penghasilan rendah untuk memiliki rumah murah. Celakanya, pengu­sa­ha dan pekerja harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seka­li­gus iuran Tapera.Adapun besaran iuran Tapera tidak lebih dari 3%yang me­li­puti kontribusi dari pekerja sekitar 2,5% dan pemberi kerja sekitar 0,5%.

Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi selalu mene­kan­kan bagaimana caranya mengatasi masalah perumahan bagi ma­sya­rakat berpendapatan rendah. Maka itu, sejumlah program pun di­mun­culkan mulai dari pembelian rumah dengan uang muka rendah hing­ga subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR). Selain itu, Jokowi me­nyatakan perlu penyediaan perumahan yang layak bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Diperkirakan terdapat 945.000 ASN, 275.000 prajurit TNI, dan 360.000 anggota Polri yang belum memiliki rumah bersifat permanen.

Lalu, kapan Tapera bisa dinikmati masyarakat? Pemerintah men­jad­walkan sudah bisa dioperasikan tahun ini menyusul pembentukan BP Tapera. Program Tapera diyakini pemerintah sebagai satu di antara upa­ya mempercepat masyarakat, terutama kelas bawah yang ber­pen­dapatan rendah, untuk memiliki rumah. Program ini diklaim pe­me­rintahsebagai program yang tepat sasaran. Tapera adalah penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu, hanya untuk pemanfaatan pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
(mhd)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
Bayar Bunga Warisan...
Bayar Bunga Warisan Jokowi Rp183 T, Prabowo Bakal Tarik Utang Rp775 T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved