Tapera Bermodal Rp2,5 T
A
A
A
MODAL awal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disiapkan pemerintah sebesar Rp2,5 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Modal tersebut akan disuntikkan pada Badan Pengelola (BP) Tapera yang segera terbentuk. Adapun mekanisme pengalokasian modal tersebut dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) pada pos pembiayaan investasi 2018, yang tercatat sebesar Rp65,7 triliun. Namun, keberadaan Tapera itu direspons miring kalangan pengusaha karena sebagian kewajiban pembayaran iuran juga melibatkan pengusaha meski nilainya kecil dibanding yang ditanggung kalangan pekerja
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 menyangkut kepesertaan Tapera bahwa diwajibkan bagi seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Selain itu, batasan usia peserta paling rendah 20 tahun sudah menikah saat mendaftar sebagai peserta Tapera. Program yang bertujuan menghadirkan rumah bagi pekerja tak ubahnya seperti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam simpanan yang dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja sendiri.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan pembentukan BP Tapera menyusul penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan tahun lalu. Dari dana yang terkumpul, BP Tapera akan mengelola secara maksimal. Hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada pekerja dalam berbagai bentukterkait pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah. Dalam regulasi Tapera yang tertuang pada Pasal 25 ditegaskan bahwa program tersebut hanya mensyaratkan bagi kepemilikan rumah pertama dan hanya diperuntukkan satu kali, baik rumah tapak maupun rumah vertikal.
Dari hasil rapat Komite Tapera yang terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Soni Loho dari unsur profesional menargetkan calon komisioner dan calon deputi komisioner BP Tapera sudah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini.Dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 mensyaratkan BP Tapera dipimpin satu komisioner dan maksimal empat deputi komisioner.
Sebagai langkah awal,kepesertaan Tapera diprioritaskan padaaparatur sipil negara (ASN) yang sudah menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) di mana telah dibubarkan pada 24 Maret 2018 sesuai amanat UU Tapera. Sementara itu, pihak swasta baru mendapat kesempatan mengikuti program Tapera setelah tujuh tahun berjalan sesuai dengan kesepakan menteri ketenagakerjaan. Salah satu pertimbangan yang menunda keikutsertaan kalangan swasta adalah ada program sejenis yang telah dimiliki pihak swasta.
Niat pemerintah memenuhi kebutuhan sandang bagi masyarakat bukan tanpa hambatan. Kalangan pengusaha dari awal mempertanyakan kehadiran Tapera. Pasalnya, program tersebut dinilai tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan di mana fungsi dan pelaksanaannya tidak jauh beda. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan bagi peserta, sedangkan Tapera memberi kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah murah. Celakanya, pengusaha dan pekerja harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sekaligus iuran Tapera.Adapun besaran iuran Tapera tidak lebih dari 3%yang meliputi kontribusi dari pekerja sekitar 2,5% dan pemberi kerja sekitar 0,5%.
Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi selalu menekankan bagaimana caranya mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Maka itu, sejumlah program pun dimunculkan mulai dari pembelian rumah dengan uang muka rendah hingga subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR). Selain itu, Jokowi menyatakan perlu penyediaan perumahan yang layak bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Diperkirakan terdapat 945.000 ASN, 275.000 prajurit TNI, dan 360.000 anggota Polri yang belum memiliki rumah bersifat permanen.
Lalu, kapan Tapera bisa dinikmati masyarakat? Pemerintah menjadwalkan sudah bisa dioperasikan tahun ini menyusul pembentukan BP Tapera. Program Tapera diyakini pemerintah sebagai satu di antara upaya mempercepat masyarakat, terutama kelas bawah yang berpendapatan rendah, untuk memiliki rumah. Program ini diklaim pemerintahsebagai program yang tepat sasaran. Tapera adalah penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu, hanya untuk pemanfaatan pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 menyangkut kepesertaan Tapera bahwa diwajibkan bagi seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Selain itu, batasan usia peserta paling rendah 20 tahun sudah menikah saat mendaftar sebagai peserta Tapera. Program yang bertujuan menghadirkan rumah bagi pekerja tak ubahnya seperti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam simpanan yang dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja sendiri.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan pembentukan BP Tapera menyusul penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan tahun lalu. Dari dana yang terkumpul, BP Tapera akan mengelola secara maksimal. Hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada pekerja dalam berbagai bentukterkait pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah. Dalam regulasi Tapera yang tertuang pada Pasal 25 ditegaskan bahwa program tersebut hanya mensyaratkan bagi kepemilikan rumah pertama dan hanya diperuntukkan satu kali, baik rumah tapak maupun rumah vertikal.
Dari hasil rapat Komite Tapera yang terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Soni Loho dari unsur profesional menargetkan calon komisioner dan calon deputi komisioner BP Tapera sudah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini.Dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 mensyaratkan BP Tapera dipimpin satu komisioner dan maksimal empat deputi komisioner.
Sebagai langkah awal,kepesertaan Tapera diprioritaskan padaaparatur sipil negara (ASN) yang sudah menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) di mana telah dibubarkan pada 24 Maret 2018 sesuai amanat UU Tapera. Sementara itu, pihak swasta baru mendapat kesempatan mengikuti program Tapera setelah tujuh tahun berjalan sesuai dengan kesepakan menteri ketenagakerjaan. Salah satu pertimbangan yang menunda keikutsertaan kalangan swasta adalah ada program sejenis yang telah dimiliki pihak swasta.
Niat pemerintah memenuhi kebutuhan sandang bagi masyarakat bukan tanpa hambatan. Kalangan pengusaha dari awal mempertanyakan kehadiran Tapera. Pasalnya, program tersebut dinilai tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan di mana fungsi dan pelaksanaannya tidak jauh beda. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan bagi peserta, sedangkan Tapera memberi kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah murah. Celakanya, pengusaha dan pekerja harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sekaligus iuran Tapera.Adapun besaran iuran Tapera tidak lebih dari 3%yang meliputi kontribusi dari pekerja sekitar 2,5% dan pemberi kerja sekitar 0,5%.
Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi selalu menekankan bagaimana caranya mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Maka itu, sejumlah program pun dimunculkan mulai dari pembelian rumah dengan uang muka rendah hingga subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR). Selain itu, Jokowi menyatakan perlu penyediaan perumahan yang layak bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Diperkirakan terdapat 945.000 ASN, 275.000 prajurit TNI, dan 360.000 anggota Polri yang belum memiliki rumah bersifat permanen.
Lalu, kapan Tapera bisa dinikmati masyarakat? Pemerintah menjadwalkan sudah bisa dioperasikan tahun ini menyusul pembentukan BP Tapera. Program Tapera diyakini pemerintah sebagai satu di antara upaya mempercepat masyarakat, terutama kelas bawah yang berpendapatan rendah, untuk memiliki rumah. Program ini diklaim pemerintahsebagai program yang tepat sasaran. Tapera adalah penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu, hanya untuk pemanfaatan pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
(mhd)