Langkah Bawaslu Laporkan Petinggi PSI ke Polisi Diapresiasi

Jum'at, 18 Mei 2018 - 20:41 WIB
Langkah Bawaslu Laporkan...
Langkah Bawaslu Laporkan Petinggi PSI ke Polisi Diapresiasi
A A A
JAKARTA - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna dalam dugaan pidana pemilu terkait pemasangan iklan partai baru itu diapresiasi. Pasalnya, dugaan pelanggaran pidana Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna merupakan hasil pengawasan aktif pengawas pemilu.

"Apalagi hasilnya menyasar petinggi partai peserta pemilu, sesuatu yang hampir mustahil terjadi sebelumnya," ujar Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Dia menilai bahwa Bawaslu telah menyimpulkan perbuatan Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna merupakan pidana pemilu. Sehingga, laporan Bawaslu itu diyakini bukan laporan mentah.

"Maka dugaan saya, penyidik dan jaksa telah memiliki sikap pemahaman yang sama dengan pengawas bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana," katanya.

Dia berpendapat, penyidik dan jaksa saat ini hanya tinggal melakukan pemberkasan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Pasalnya, prosedur di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di antara pengawas, penyidik dan jaksa sudah melakukan pembahasan berkali-kali terhadap perkara secara formil dan materiil.

Maka itu, Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna diyakini bakal menghadapi proses hukum hingga di pengadilan. Adapun pengadilan nantinya yang memiliki wewenang untuk mengadili bersalah atau tidak kedua orang tersebut.

Dia melanjutkan, sebelumnya penegakan hukum Pemilu khususnya terkait kampanye selalu dimandulkan dengan akal-akalan partai yang mengatakan tidak terpenuhinya secara kumulatif unsur kampanye. "Mungkin mereka lupa kampanye itu memang bentuk pendidikan politik," katanya.

Ahmad memandang, setiap partai politik memang memiliki fungsi pendidikan politik. "Tetapi setelah menjadi peserta pemilu, mereka terikat aturan dan tidak bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja," katanya.

Dia kemudian mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan kampanye pemilu ditetapkan agar setiap partai mendapatkan keadilan dan haknya sebagai peserta pemilu. Sehingga, aturan itu harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

"Jadi tidak perlu lagi ada pembuktian secara kumulatif bahwa yang dimaksud kampanye harus ada visi, misi dan program dalam sebuah kegiatan untuk disebut sebagai kampanye," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Bawaslu Anggap Laporan...
Bawaslu Anggap Laporan Dana Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu Enggak Rasional
Penjelasan Antonius...
Penjelasan Antonius Yogo Prabowo terkait Partainnya di Pemilu 2024
Kaesang Pangarep Unggah...
Kaesang Pangarep Unggah Foto Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Minta Take Down
Kampanye Pemilu, Kaesang...
Kampanye Pemilu, Kaesang Minta Doa dan Restu dari Para Pendeta
Suara PSI Melonjak Tajam,...
Suara PSI Melonjak Tajam, Formappi Anggap Bawaslu Sudah Waktunya Dibubarkan
Mampukah Bapak J Loloskan...
Mampukah Bapak J Loloskan PSI ke Senayan pada Pemilu 2029?
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved