Bawaslu Teruskan ke Bareskrim Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu PSI
A
A
A
JAKARTA - Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri. Temuan itu berdasar Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 tentang dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak Jawa Pos yang dilakukan oleh PSI sudah selesai ditindaklajuti Bawaslu.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan penerusan dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu dan disepakati bersama antara Bawaslu, Polri dan Kejagung.
"Bahwa temuan Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 merupakan perbuatan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan direkomendasikan oleh Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti ke penyidik kepolisian dalam Gakkumdu pemilihan umum," ujar Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Dalam hal ini, temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan ke Bareskrim Polri diduga dilakukan oleh Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI, Candra Wiguna. Keduanya patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018.
Abhan menegaskan, temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan oleh Bawaslu ke kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda
Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.
Menurutnya, penerusan temuan ini tentu tidak terlepas dari kerja sama unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik dan Jaksa yang senantiasa memberikan masukan dan pendampingan dalam proses penangaan pelanggaran di Bawaslu.
Ia menganggap, sinergitas Sentra Gakkumdu ini telah dibangun sejak awal penanganan temuan Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018. "Maka untuk tahap berikutnya di kepolisian, yang oleh undang-undang diberikan waktu penyidikan paling lambat 14 hari sejak diterima, kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," jelasnya.
Adapun Abhan mengungkapkan kesimpulan Kajian Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan penerusan dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu dan disepakati bersama antara Bawaslu, Polri dan Kejagung.
"Bahwa temuan Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 merupakan perbuatan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan direkomendasikan oleh Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti ke penyidik kepolisian dalam Gakkumdu pemilihan umum," ujar Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Dalam hal ini, temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan ke Bareskrim Polri diduga dilakukan oleh Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI, Candra Wiguna. Keduanya patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018.
Abhan menegaskan, temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan oleh Bawaslu ke kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda
Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.
Menurutnya, penerusan temuan ini tentu tidak terlepas dari kerja sama unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik dan Jaksa yang senantiasa memberikan masukan dan pendampingan dalam proses penangaan pelanggaran di Bawaslu.
Ia menganggap, sinergitas Sentra Gakkumdu ini telah dibangun sejak awal penanganan temuan Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018. "Maka untuk tahap berikutnya di kepolisian, yang oleh undang-undang diberikan waktu penyidikan paling lambat 14 hari sejak diterima, kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," jelasnya.
Adapun Abhan mengungkapkan kesimpulan Kajian Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(kri)