Rektor UIN Surabaya Sebut RUU Antiterorisme Mendesak untuk Disahkan
A
A
A
JAKARTA - Kalangan akademisi menganggap perlunya DPR segera mengesahkan Revisi Undang-undang antiterorisme sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada aparat keamanan sekaligus kebutuhan keamanan nasional dalam menangani aksi terorisme yang marak belakangan ini.
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Abdul A’la, berharap agar pembahasan RUU Antiterorisme sebagai revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2013 tidak berlarut-larut dan segera disahkan. "Saya dukung usulan Kapolri agar RUU Antiterorisme segera disahkan. Ini penting dan sangat mendesak," ujar A'la kepada SINDOnews, Kamis (17/5/2018).
A'la yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah Sumenep Madura ini menilai, UU antiterorisme yang ada saat ini tidak lagi efektif digunakan untuk media pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana terorisme. Karenanya, diperlukan penyegaran dalam sisi kepastian hukum agar aparat keamanan tak terkesan reaktif dalam menghadapi kelompok terorisme, dan tudingan bahwa aparat keamanan 'kecolongan' tidak terjadi lagi.
Namun begitu, dia juga menggarisbawahi bahwa meskipun pengesahan RUU dirasa sangat dibutuhkan, tetapi produk itu tetap harus melalui proses yang wajar sebagaimana proses kelahiran undang-undang pada umumnya. "Yaitu wajib memenuhi asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.
Dia juga berharap, dengan UU yang baru aparat keamanan dapat lebih progresif dan komprehensif dalam mencegah dan menanggulangi terorisme. Karena menurutnya, sejauh ini polisi bukan tak mendeteksi sel-sel jaringan teroris berikut afiliasi ideologisnya. Hanya saja polisi kurang berdaya karena payung hukum yang ada tidak cukup mengakomudir kewenangan yang dibutuhkan.
A'la tak meragukan Densus 88 memberangus teroris hingga ke akarnya. Apalagi tongkat komando penanganan ini langsung di tangan Kapolri. "Kami yakin dan percaya Pak Tito bisa ungkap ke akar-akarnya teroris ini," pungkasnya.
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Abdul A’la, berharap agar pembahasan RUU Antiterorisme sebagai revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2013 tidak berlarut-larut dan segera disahkan. "Saya dukung usulan Kapolri agar RUU Antiterorisme segera disahkan. Ini penting dan sangat mendesak," ujar A'la kepada SINDOnews, Kamis (17/5/2018).
A'la yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah Sumenep Madura ini menilai, UU antiterorisme yang ada saat ini tidak lagi efektif digunakan untuk media pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana terorisme. Karenanya, diperlukan penyegaran dalam sisi kepastian hukum agar aparat keamanan tak terkesan reaktif dalam menghadapi kelompok terorisme, dan tudingan bahwa aparat keamanan 'kecolongan' tidak terjadi lagi.
Namun begitu, dia juga menggarisbawahi bahwa meskipun pengesahan RUU dirasa sangat dibutuhkan, tetapi produk itu tetap harus melalui proses yang wajar sebagaimana proses kelahiran undang-undang pada umumnya. "Yaitu wajib memenuhi asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.
Dia juga berharap, dengan UU yang baru aparat keamanan dapat lebih progresif dan komprehensif dalam mencegah dan menanggulangi terorisme. Karena menurutnya, sejauh ini polisi bukan tak mendeteksi sel-sel jaringan teroris berikut afiliasi ideologisnya. Hanya saja polisi kurang berdaya karena payung hukum yang ada tidak cukup mengakomudir kewenangan yang dibutuhkan.
A'la tak meragukan Densus 88 memberangus teroris hingga ke akarnya. Apalagi tongkat komando penanganan ini langsung di tangan Kapolri. "Kami yakin dan percaya Pak Tito bisa ungkap ke akar-akarnya teroris ini," pungkasnya.
(pur)