PNS Tebar Hate Speech Bakal Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial.
Sanksi tegas itu di antaranya berupa penurunan pangkat, pemecatan, dan menghentikan segala macam fasilitas yang di - be rikan oleh negara. Sanksi tegas ini bakal diberikan kepada abdi negara yang ada di daerah ataupun di pusat.
“Yang jelas sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa, kalau ringan diturunkan pangkatnya setingkat, tapi kalau berat diberhentikan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur seusai rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Asman menjelaskan, ganjaran sanksi itu bakal diputuskan sesuai dengan tingkatan ujaran kebencian yang dilakukan oknum PNS.
Sampai saat ini, belum ada proses pemberhentian PNS yang terlibat dalam jaringan terorisme. Namun, dalam serangkaian kasus teror bom di Surabaya di ketahui ada salah satu terduga teroris yang merupakan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) di Jawa Timur. Dalam proses pemberhentiannya, harus dilaporkan oleh pejabat pembina pegawai.
Sebagai contoh, PNS di Kemenag maka yang melaporkan adalah menteri agama. “Selanjutnya baru dilaporkan ke Menpan- RB, nanti diputuskan melanggar UU Nomor 5 atau tidak, pasti ada sanksi,” katanya.
Menurut Asman, pemberian sanksi juga bisa diputuskan langsung oleh Kemenpan-RB, atau oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, wali kota, dan bupati.
Pemerintah pusat dan daerah juga akan berkonsolidasi untuk memonitor aktivitas para PNS, agar dapat diketahui mengenai status PNS tersebut masuk dalam jaringan teroris atau tidak.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingat kan kepada PNS agar tidak menyebarkan ujaran kebencian. Apalagi setelah seorang PNS yang menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat ditangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian mengenai teror bom di Surabaya yang seolah dianggap mengalihkan isu.
Kepala BKN Bhima Haria Wibisana menegaskan, para PNS di larang untuk ikut campur kasus tersebut, apalagi sampai menyebarkan ujaran kebencian yang bisa memancing suasana menjadi lebih keruh.
Bhima siap menjatuhkan sanksi tindakan tegas kepada para PNS yang melakukan ujaran kebencian. “Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan,“ ujarnya.
Menurut Bhima, sesama PNS diharapkan bisa saling mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, PNS diminta segera melaporkan ke BKN jika ada rekannya sesama PNS yang menyebarkan radikalisme dan ujaran kebencian. Dia juga meminta bantuan masyarakat umum untuk mengawasi para PNS yang ada dilapangan. “Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecahbelah persatuan lainnya,” jelasnya.
Bhima menegaskan, sebagai abdi negara maka PNS menjadi garda terdepan persatuan dan kebinekaan seusai dengan sumpah jabatan, di mana Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi bagian dari dalam jiwa PNS. “Jaga persatuan dan kebinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan,” jelasnya. (Dita Angga/ Sunu Hastoro/ Okezone)
Sanksi tegas itu di antaranya berupa penurunan pangkat, pemecatan, dan menghentikan segala macam fasilitas yang di - be rikan oleh negara. Sanksi tegas ini bakal diberikan kepada abdi negara yang ada di daerah ataupun di pusat.
“Yang jelas sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa, kalau ringan diturunkan pangkatnya setingkat, tapi kalau berat diberhentikan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur seusai rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Asman menjelaskan, ganjaran sanksi itu bakal diputuskan sesuai dengan tingkatan ujaran kebencian yang dilakukan oknum PNS.
Sampai saat ini, belum ada proses pemberhentian PNS yang terlibat dalam jaringan terorisme. Namun, dalam serangkaian kasus teror bom di Surabaya di ketahui ada salah satu terduga teroris yang merupakan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) di Jawa Timur. Dalam proses pemberhentiannya, harus dilaporkan oleh pejabat pembina pegawai.
Sebagai contoh, PNS di Kemenag maka yang melaporkan adalah menteri agama. “Selanjutnya baru dilaporkan ke Menpan- RB, nanti diputuskan melanggar UU Nomor 5 atau tidak, pasti ada sanksi,” katanya.
Menurut Asman, pemberian sanksi juga bisa diputuskan langsung oleh Kemenpan-RB, atau oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, wali kota, dan bupati.
Pemerintah pusat dan daerah juga akan berkonsolidasi untuk memonitor aktivitas para PNS, agar dapat diketahui mengenai status PNS tersebut masuk dalam jaringan teroris atau tidak.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingat kan kepada PNS agar tidak menyebarkan ujaran kebencian. Apalagi setelah seorang PNS yang menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat ditangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian mengenai teror bom di Surabaya yang seolah dianggap mengalihkan isu.
Kepala BKN Bhima Haria Wibisana menegaskan, para PNS di larang untuk ikut campur kasus tersebut, apalagi sampai menyebarkan ujaran kebencian yang bisa memancing suasana menjadi lebih keruh.
Bhima siap menjatuhkan sanksi tindakan tegas kepada para PNS yang melakukan ujaran kebencian. “Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan,“ ujarnya.
Menurut Bhima, sesama PNS diharapkan bisa saling mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, PNS diminta segera melaporkan ke BKN jika ada rekannya sesama PNS yang menyebarkan radikalisme dan ujaran kebencian. Dia juga meminta bantuan masyarakat umum untuk mengawasi para PNS yang ada dilapangan. “Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecahbelah persatuan lainnya,” jelasnya.
Bhima menegaskan, sebagai abdi negara maka PNS menjadi garda terdepan persatuan dan kebinekaan seusai dengan sumpah jabatan, di mana Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi bagian dari dalam jiwa PNS. “Jaga persatuan dan kebinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan,” jelasnya. (Dita Angga/ Sunu Hastoro/ Okezone)
(nfl)