Fahri Cabut Laporan, Presiden PKS Bantah Bakal Mundur dari Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Politikus Fahri Hamzah mengirimkan surat ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang isinya pencabutan laporan polisi terkait laporan terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman. Menanggapi itu, pihak Sohibul pun membantah bila adanya pencabutan laporan itu membuat Sohibul turun dari jabatannya.
Kuasa hukum Sohibul, Indra mengatakan, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Fahri. Adapun dia juga baru tahu dari pemberitaan di media terkait pencabutan laporan itu.
Menurutnya, Sohibul orang yang sangat terbuka dan berkomunikasi dengan banyak pihak, tapi kalau komunikasi dengan Fahri belum ada. Dia juga membantah bila pihak Sohibul Iman akan mundur dari jabatannya sebagai Presiden PKS.
"Tak ada (mundur sebagai Presiden PKS), di awal sudah saya sampaikan kita menyikapi ini sebagai suatu hal yang biasa dan tidak ada pertemuan bicarakan konteks kasus ini. intinya biasa aja," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/5/2018).
(Baca juga: Fahri Hamzah Cabut Laporannya terhadap Presiden PKS )
Sementara itu, Sohibul menerangkan, belum mendapatkan informasi resmi dari polisi tentang pencabutan kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu. Saat ini, dia baru mengetahuinya melalui media sosial saja.
"Karena ini proses hukum maka sandarannya harus berita resmi penegak hukum. Sampai saat ini kami belum mendapat info apa-apa dari Polda Metro Jaya," katanya.
Kuasa hukum Sohibul, Indra mengatakan, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Fahri. Adapun dia juga baru tahu dari pemberitaan di media terkait pencabutan laporan itu.
Menurutnya, Sohibul orang yang sangat terbuka dan berkomunikasi dengan banyak pihak, tapi kalau komunikasi dengan Fahri belum ada. Dia juga membantah bila pihak Sohibul Iman akan mundur dari jabatannya sebagai Presiden PKS.
"Tak ada (mundur sebagai Presiden PKS), di awal sudah saya sampaikan kita menyikapi ini sebagai suatu hal yang biasa dan tidak ada pertemuan bicarakan konteks kasus ini. intinya biasa aja," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/5/2018).
(Baca juga: Fahri Hamzah Cabut Laporannya terhadap Presiden PKS )
Sementara itu, Sohibul menerangkan, belum mendapatkan informasi resmi dari polisi tentang pencabutan kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu. Saat ini, dia baru mengetahuinya melalui media sosial saja.
"Karena ini proses hukum maka sandarannya harus berita resmi penegak hukum. Sampai saat ini kami belum mendapat info apa-apa dari Polda Metro Jaya," katanya.
(pur)