Gelar Rakorbid Keagamaan, PDIP Rumuskan Kerukunan Umat Beragama Sesuai Pancasila
A
A
A
JAKARTA - DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan menggelar rakorbid Keagamaan dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tingkat Nasional.
Dalam rakorbid itu, Ketua bidang Keagamaan Hamka Haq menilai aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dengan enam agama yang diakui negara, sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi. Untuk itu, Hamka menganggap tidak boleh ada lagi pemaksaan kepada penganut aliran kepercayaan supaya mengikuti agama yang sudah diakui oleh pemerintah.
"Kedudukan penganut aliran kepercayaan sekarang sama di mata hukum. PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis harus mengayomi seluruh agama dan aliran kepercayaan di Indonesia," kata Hamka dalam sambutannya di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (13/5/2018).
Hamka mengatakan, untuk mengawal putusan MK tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah memerintahkan untuk membentuk komite bidang agama dan kepercayaan yang tujuannya untuk melindungi semua umat beragama di Indonesia.
Ketua Pengurus Pusat Baitul Muslimin (PP Bamusi) ini menuturkan ada tiga kaitan penting agama dan negara. Pertama, kata Hamka, agama tidak boleh dipaksakan oleh negara, karena setiap warga negara sudah dijamin haknya untuk memeluk kepercayaan yang diyakininya.
"Kedua, agama tidak boleh dibentur-benturkan yang berujung dengan perpecahan. Hal ini akan mengganggu stabilitas dan keamanan negara," ungkapnya.
Terakhir, Hamka menyampaikan agama seharusnya dijalankan dengan semangat mempersatukan bangsa, bukannya untuk mengadu domba satu sama lain. "Contohnya nilai-nilai keislman harus disampaikan kepada masyarakat untuk memperkuat bangsa bukannya untuk memperlemah," jelasnya.
Rakorbid Keagamaan Dan Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa Tingkat Nasional juga dihadiri Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsyudi Suhud dan Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban Din Syamsuddin, Perwakilan Parishada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nyoman Udayana S, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti serta para pimpinan majelis agama seperti MUI, KWI dan Walubi.
Dalam rakorbid itu, Ketua bidang Keagamaan Hamka Haq menilai aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dengan enam agama yang diakui negara, sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi. Untuk itu, Hamka menganggap tidak boleh ada lagi pemaksaan kepada penganut aliran kepercayaan supaya mengikuti agama yang sudah diakui oleh pemerintah.
"Kedudukan penganut aliran kepercayaan sekarang sama di mata hukum. PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis harus mengayomi seluruh agama dan aliran kepercayaan di Indonesia," kata Hamka dalam sambutannya di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (13/5/2018).
Hamka mengatakan, untuk mengawal putusan MK tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah memerintahkan untuk membentuk komite bidang agama dan kepercayaan yang tujuannya untuk melindungi semua umat beragama di Indonesia.
Ketua Pengurus Pusat Baitul Muslimin (PP Bamusi) ini menuturkan ada tiga kaitan penting agama dan negara. Pertama, kata Hamka, agama tidak boleh dipaksakan oleh negara, karena setiap warga negara sudah dijamin haknya untuk memeluk kepercayaan yang diyakininya.
"Kedua, agama tidak boleh dibentur-benturkan yang berujung dengan perpecahan. Hal ini akan mengganggu stabilitas dan keamanan negara," ungkapnya.
Terakhir, Hamka menyampaikan agama seharusnya dijalankan dengan semangat mempersatukan bangsa, bukannya untuk mengadu domba satu sama lain. "Contohnya nilai-nilai keislman harus disampaikan kepada masyarakat untuk memperkuat bangsa bukannya untuk memperlemah," jelasnya.
Rakorbid Keagamaan Dan Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa Tingkat Nasional juga dihadiri Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsyudi Suhud dan Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban Din Syamsuddin, Perwakilan Parishada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nyoman Udayana S, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti serta para pimpinan majelis agama seperti MUI, KWI dan Walubi.
(wib)