Bom Surabaya, KPI Ingatkan Media Soal Larangan Adegan Kekerasan

Minggu, 13 Mei 2018 - 17:47 WIB
Bom Surabaya, KPI Ingatkan...
Bom Surabaya, KPI Ingatkan Media Soal Larangan Adegan Kekerasan
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau pada lembaga penyiaran, khususnya televisi untuk menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012. Hal ini untuk menyikapi penyiaran peristiwa pengeboman gereja di Surabaya, Minggu (13/5/2018).

Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan. Termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan.

“KPI juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang,” kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (13/5/2018).

Yuliandre mengatakan, lembaga penyiaran berkeajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada. KPI mengingatkan pula, bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antarmasyarakat untuk menjaga situasi lebih kondusif. (Baca juga: Update, Korban Tewas Bom Surabaya 11 Orang )

“Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya. (Baca juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Bom Bunuh Diri di Surabaya )
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)