PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Atas putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pembubaran HTI dianggap sah. "Menolak gugatan untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permainan saat membacakan putusan di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim berpendapat, penerbitan SK mengenai pembubaran HTI sesuai dengan aturan. (Baca juga: Pemerintah Resmikan Bubarkan HTI )
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, majelis hakim berpendapat HTI tidak sepaham dengan Pancasila sehingga gugatan yang diajukan perkumpulan tersebut ditolak.
"Dari bukti yang diajukan, banyak yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," ujar Tri Cahya.
Atas putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pembubaran HTI dianggap sah. "Menolak gugatan untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permainan saat membacakan putusan di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim berpendapat, penerbitan SK mengenai pembubaran HTI sesuai dengan aturan. (Baca juga: Pemerintah Resmikan Bubarkan HTI )
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, majelis hakim berpendapat HTI tidak sepaham dengan Pancasila sehingga gugatan yang diajukan perkumpulan tersebut ditolak.
"Dari bukti yang diajukan, banyak yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," ujar Tri Cahya.
(dam)