Putusan Pembatalan Petahana Diminta Dicermati Ulang

Senin, 30 April 2018 - 21:37 WIB
Putusan Pembatalan Petahana...
Putusan Pembatalan Petahana Diminta Dicermati Ulang
A A A
JAKARTA - Putusan atau rekomendasi dari pengawas pemilihan yang bisa mengakibatkan calon kepala daerah (Cakada) petahana dibatalkan pencalonannya, dinilai perlu dicermati ulang.

Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan berpendapat, keputusan ataupun rekomendasi pembatalan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah menyasar beberapa pasangan kandidat petahana yang dianggap menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan diri sendiri.

Misalnya kata Ahmad, melakukan mutasi pejabat atau mengadakan program bermuatan politis. "Rekomendasi pembatalan paling mutakhir terjadi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Tahun 2018, Taufan Pawe-Andi Pangerang Rahim," ujar Irawan di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dia melanjutkan, rekomendasi pembatalan kepada Cakada petahana juga pernah terjadi pada pemilihan Bupati Palopo dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan pembatalan untuk kandidat Walikota Makassar petahana.

"Harusnya keputusan atau rekomendasi pembatalan tidak diobral seperti itu dan penanganan permasalahan hukum pemilu harus ditangani secara hati-hati dan akuntabel agar tak memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dan dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.

Dia menambahkan, penyelenggara dan pengawas pemilihan harus hati-hati dalam mengelola tahapan atau menangani setiap permasalahan hukum pemilu yang dilaporkan.

Kata dia, norma yang mengatur larangan kepada petahana untuk melakukan mutasi enam bulan sebelum pencalonan dan setelah terpilih dalam pemilu serta menggunakan kewenangan.

"Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, merupakan sangat berlebihan alias eksesif," ucapnya.

Pasalnya, pembatasannya dianggap terlalu mencampuradukkan wilayah pemerintahan daerah dan teknis penyelenggaraan pemilu.

"Percampuran keduanya berpotensi membuat pemerintahan daerah tidak efektif dalam penyelenggaraan pemilu. Kedudukan pasangan calon petahana ditarik dalam posisi tidak setara karena posisinya berada dalam perangkap pembatalan sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Tak hanya itu, selain mengatur secara eksesif, juga tak jelas apa yang dimaksud dan apa yang menjadi ukuran penggunaan kewenangan, program dan kegiatan telah menguntungkan calon petahana.

Dia berpendapat, definisi menguntungkan sangat subjektif, bersifat asumsi dan proses penilaiannya yang diserahkan pada pengawas pemilihan sebagai penilai tunggal berpotensi menciptakan keputusan yang otoriter dan membuat pemilu menjadi tidak demokratis.

"Seharusnya, ada ukuran objektif yang jadi alasan pembatalan. Tak hanya pembuktian terhadap ada atau tidak adanya tindakan petahana enam bulan sebelum pencalonan atau enam bulan setelah terpilih," katanya.

Tetapi lanjut dia, dasar pembuktiannya harus diletakkan pada ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang di dalamnya agar rekomendasi atau keputusan yang dikeluarkan akuntabel.

Dia menjelaskan, unsur penyalahgunaan wewenang bisa dilihat dari apakah pada saat calon petahana menjabat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan kewenangan dan sewenang-wenang dalam membuat program dan kegiatan pada rentang waktu pelarangan tersebut.

"Jika unsur tersebut tidak ada, maka seharusnya calon petahana tidak mendapatkan sanksi pembatalan," kata Irawan.

Dia juga mengingatkan bahwa program dan kegiatan pemerintah di daerah merupakan hasil rumusan bersama kepala daerah dan DPRD serta telah mendapat persetujuan pemerintah pusat. Maka itu, lanjut dia, tidak adil jika pertanggung jawaban hukumnya secara administratif hanya dibebankan pada kepala daerah saja.

Dengan demikian kata dia, Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus meninjau kembali norma yang bersifat eksesif dan emosional karena telah menciptakan ketidak adilan.

"Jika hal tersebut membutuhkan proses politik yang rumit, ruang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan konstitusional yang bisa ditempuh agar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berlangsung secara demokratis," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved