Masih Pelajari Putusan, Setya Novanto Belum Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto dikabarkan batal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Ketua DPR tersebut.
Kuasa Hukum Setya, Maqdir Ismail mengatakan memang ada rencana kliennya untuk tak mengajukan banding. "Saya belum dapat info pasti dari kawan-kawan yang ke pengadilan tadi sore," kata Maqdir saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/4/2018).
(Baca juga: KPK Tak Ajukan Banding Vonis 15 Tahun Penjara Setya Novanto)
Sementara kuasa hukum lainnya Firman Wijaya membenarkan, bahwa kliennya yang akrab disapa Setnov itu batal mengajukan banding. Kata Firman, pihaknya masih mempelajari mengenai putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
"Alasannya perlu waktu mempelajari putusan secara seksama dalam kaitan dengan beberapa putusan lainnya," ungkapnya.
(Baca juga: KPK Usut Dugaan Uang E-KTP Mengalir ke Rapimnas Golkar)
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis Setya novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam putusannya, Hakim juga mencabut hak politik terhadap mantan ketua umum partai Golkar itu.
Kuasa Hukum Setya, Maqdir Ismail mengatakan memang ada rencana kliennya untuk tak mengajukan banding. "Saya belum dapat info pasti dari kawan-kawan yang ke pengadilan tadi sore," kata Maqdir saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/4/2018).
(Baca juga: KPK Tak Ajukan Banding Vonis 15 Tahun Penjara Setya Novanto)
Sementara kuasa hukum lainnya Firman Wijaya membenarkan, bahwa kliennya yang akrab disapa Setnov itu batal mengajukan banding. Kata Firman, pihaknya masih mempelajari mengenai putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
"Alasannya perlu waktu mempelajari putusan secara seksama dalam kaitan dengan beberapa putusan lainnya," ungkapnya.
(Baca juga: KPK Usut Dugaan Uang E-KTP Mengalir ke Rapimnas Golkar)
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis Setya novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam putusannya, Hakim juga mencabut hak politik terhadap mantan ketua umum partai Golkar itu.
(maf)