Ini Alasan MA Tolak Kasasi KPU Kota Makassar

Rabu, 25 April 2018 - 23:57 WIB
Ini Alasan MA Tolak Kasasi KPU Kota Makassar
Ini Alasan MA Tolak Kasasi KPU Kota Makassar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar yang mencabut penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Mohamad Ramadhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari (Ramadhan-Indira)

Pada pemeriksaan tingkat kasasi, MA menimbang dan beralasan bahwa tergugat KPU Kota Makassar dalam menerbitkan keputusan objek sengketa yang meloloskan paslon Ramadhan-Indira sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Makassar tahun 2018 tidak bertindak cermat dan bersikap hati-hati.

"Karena Ramadhan Pomanto sebagai petahana telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan pasangan calon lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Menurut Abdullah, tindakan petahana tersebut melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU juncto Pasal 89 ayat (2) tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Maka, sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 paslon Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Makassar tahun 2018.

"Sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar," kata Abdullah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6117 seconds (0.1#10.140)