Ini Alasan MA Tolak Kasasi KPU Kota Makassar

Rabu, 25 April 2018 - 23:57 WIB
Ini Alasan MA Tolak...
Ini Alasan MA Tolak Kasasi KPU Kota Makassar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar yang mencabut penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Mohamad Ramadhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari (Ramadhan-Indira)

Pada pemeriksaan tingkat kasasi, MA menimbang dan beralasan bahwa tergugat KPU Kota Makassar dalam menerbitkan keputusan objek sengketa yang meloloskan paslon Ramadhan-Indira sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Makassar tahun 2018 tidak bertindak cermat dan bersikap hati-hati.

"Karena Ramadhan Pomanto sebagai petahana telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan pasangan calon lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Menurut Abdullah, tindakan petahana tersebut melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU juncto Pasal 89 ayat (2) tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Maka, sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 paslon Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Makassar tahun 2018.

"Sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar," kata Abdullah.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved