Ketua DPR Minta KPU Cekatan Atasi Persoalan Daftar Pemilih Tetap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk segera menyelesaikan permasalahan data pemilih untuk Pilkada Serentak 2018 yang belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, persoalan data pemilih dianggap hal serius yang harus diselesaikan.
Adapun daerah yang masih bermasalah dengan data pemilih adalah Sumba Barat Daya, Manggarai dan Timor Tengah Selatan, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa KPU harus mendorong jajarannya di tiga kabupaten itu untuk segera menelusuri sekaligus mendata ulang warga pemilih.β Apalagi daftar pemilih tetap (DPT) untuk tingkat Provinsi NTT harus ditetapkan pada 29 April mendatang.
βItu artinya kurang lima hari lagi," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Maka itu, politikus Partai Golkar ini mewanti-wanti KPU segera mencari solusi, khususnya bagi tiga daerah yang daftar pemilihnya belum beres itu. Pasalnya, satu permasalahan yang diungkapkan oleh Dinas kependudukan adalah kurangnya tenaga operator dan fasilitas lainnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu pun menambahkan bahwa KPU harus bisa memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada seluruh pemilih di Indonesia. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) maka setiap warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dinyatakan berhak memilih.
"Jangan sampai kita mengabaikan hak warga negara," pungkasnya.ββ
Adapun daerah yang masih bermasalah dengan data pemilih adalah Sumba Barat Daya, Manggarai dan Timor Tengah Selatan, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa KPU harus mendorong jajarannya di tiga kabupaten itu untuk segera menelusuri sekaligus mendata ulang warga pemilih.β Apalagi daftar pemilih tetap (DPT) untuk tingkat Provinsi NTT harus ditetapkan pada 29 April mendatang.
βItu artinya kurang lima hari lagi," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Maka itu, politikus Partai Golkar ini mewanti-wanti KPU segera mencari solusi, khususnya bagi tiga daerah yang daftar pemilihnya belum beres itu. Pasalnya, satu permasalahan yang diungkapkan oleh Dinas kependudukan adalah kurangnya tenaga operator dan fasilitas lainnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu pun menambahkan bahwa KPU harus bisa memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada seluruh pemilih di Indonesia. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) maka setiap warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dinyatakan berhak memilih.
"Jangan sampai kita mengabaikan hak warga negara," pungkasnya.ββ
(kri)