Pengacara Berharap Hakim Pertimbangkan Pembelaan Setnov
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menjatuhkon vonis kepada mantan Ketua DPR Setya Novato (Setnov) terkait perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hari ini.
Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya mengaku pihaknya pasrah dan menunggu putusan hakim dalam perkara kliennya itu.
"Kita berharap ada judicial wisdom dari putusan majelis dipimpin Pak Yanto, kami harap bijaksana," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Firman mengaku enggan banyak berbicara sebelum majelis hakim mengetok palu akhir kepada Setnov. Kendati begitu, dia berharap hakim mempertimbangkan nota pembelaan (pleidoi) yang sudah disampaikan mantan orang nomor satu di Golkar tersebut.
"Kami harap nota pembelaan yang sudah kami sampaikan jadi penilaian majelis hakim," jelasnya.
Jaksa menuntut Setnov dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti USD7,4 juta.
Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya mengaku pihaknya pasrah dan menunggu putusan hakim dalam perkara kliennya itu.
"Kita berharap ada judicial wisdom dari putusan majelis dipimpin Pak Yanto, kami harap bijaksana," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Firman mengaku enggan banyak berbicara sebelum majelis hakim mengetok palu akhir kepada Setnov. Kendati begitu, dia berharap hakim mempertimbangkan nota pembelaan (pleidoi) yang sudah disampaikan mantan orang nomor satu di Golkar tersebut.
"Kami harap nota pembelaan yang sudah kami sampaikan jadi penilaian majelis hakim," jelasnya.
Jaksa menuntut Setnov dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti USD7,4 juta.
(dam)