DPR Dukung Kebijakan Calon Jemaah Haji Wafat Digantikan Keluarga
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi VIII mendukung dan mengapresiasi langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang baru mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji ke Tanah Suci.
Kemenag membolehkan Calon Jamaah Haji (CJH) yang wafat sebelum berangkat, digantikan oleh salah satu anggota keluarganya. Aturan ini mulai berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Anggota Komisi VIII DPR, Ei Nurul Khotimah mendukung kebijakan kebijakan Kemenag dimana porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya.
"Ini bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris, karena bisa jadi dana haji adalah dana kolektifitas keluarga, dengan adanya kebijakan ini pihak keluarga tetap dapat menggunakannya untuk ibadah haji," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. "Kebijakan ini harus dipastikan terus berlanjut, bukan kebijakan sesaat, karena ini tahun politik, jangan sampai setelah Pemilu 2019, kebijakan kemudian berubah dan kembali seperti semula," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan pemerintah juga perlu segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. "Kemenag RI perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kebijakan ini tersosialisasikan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat luas," ungkapnya.
Begitupun dengan, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong yang mengapresiasi terlaksananya kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan pengganti calon jamaah haji yang meninggal sudah melalui pembahasan Kemenag dengan Komisi VIII DPR.
"Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Wacana itu muncul dari kepedulian kita pada pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan," ucapnya saat dihubungi.
Kemenag membolehkan Calon Jamaah Haji (CJH) yang wafat sebelum berangkat, digantikan oleh salah satu anggota keluarganya. Aturan ini mulai berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Anggota Komisi VIII DPR, Ei Nurul Khotimah mendukung kebijakan kebijakan Kemenag dimana porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya.
"Ini bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris, karena bisa jadi dana haji adalah dana kolektifitas keluarga, dengan adanya kebijakan ini pihak keluarga tetap dapat menggunakannya untuk ibadah haji," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. "Kebijakan ini harus dipastikan terus berlanjut, bukan kebijakan sesaat, karena ini tahun politik, jangan sampai setelah Pemilu 2019, kebijakan kemudian berubah dan kembali seperti semula," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan pemerintah juga perlu segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. "Kemenag RI perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kebijakan ini tersosialisasikan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat luas," ungkapnya.
Begitupun dengan, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong yang mengapresiasi terlaksananya kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan pengganti calon jamaah haji yang meninggal sudah melalui pembahasan Kemenag dengan Komisi VIII DPR.
"Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Wacana itu muncul dari kepedulian kita pada pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan," ucapnya saat dihubungi.
(kri)