DPR Dukung Kebijakan Calon Jemaah Haji Wafat Digantikan Keluarga

Senin, 23 April 2018 - 20:45 WIB
DPR Dukung Kebijakan...
DPR Dukung Kebijakan Calon Jemaah Haji Wafat Digantikan Keluarga
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi VIII mendukung dan mengapresiasi langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang baru mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji ke Tanah Suci.

Kemenag membolehkan Calon Jamaah Haji (CJH) yang wafat sebelum berangkat, digantikan oleh salah satu anggota keluarganya. Aturan ini mulai berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Anggota Komisi VIII DPR, Ei Nurul Khotimah mendukung kebijakan kebijakan Kemenag dimana porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya.

"Ini bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris, karena bisa jadi dana haji adalah dana kolektifitas keluarga, dengan adanya kebijakan ini pihak keluarga tetap dapat menggunakannya untuk ibadah haji," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. "Kebijakan ini harus dipastikan terus berlanjut, bukan kebijakan sesaat, karena ini tahun politik, jangan sampai setelah Pemilu 2019, kebijakan kemudian berubah dan kembali seperti semula," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan pemerintah juga perlu segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. "Kemenag RI perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kebijakan ini tersosialisasikan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat luas," ungkapnya.

Begitupun dengan,‎ Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong yang mengapresiasi terlaksananya kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan pengganti calon jamaah haji yang meninggal sudah melalui pembahasan Kemenag dengan Komisi VIII DPR‎.‎

"Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Wacana itu muncul dari kepedulian kita pada pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan," ucapnya saat dihubungi.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved