Pilpres 2019, Dua Pasangan Calon Dinilai Lebih Baik

Senin, 23 April 2018 - 12:58 WIB
Pilpres 2019, Dua Pasangan...
Pilpres 2019, Dua Pasangan Calon Dinilai Lebih Baik
A A A
JAKARTA - Meski akan digelar April tahun depan, dinamika politik terkait pemilihan presiden dan wakil presiden sudah terasa.

Nama-nama sosok yang diprediksi bakal masuk bursa calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sudah bermunculan. Pendaftaran capres dan cawapres pun diperkirakan dibuka pada awal Agustus mendatang.

"Karena itu, perbincangan komposisi dan jumlah pasangan bakal calon semakin mengemuka," kata Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing dalam siaran persnya, Senin (23/4/2018).

Emrus pun menyoroti mengenai wacana munculnya tiga pasangan capres dan cawapres pada pemilu mendatang.

Dari aspek normatif, kata dia, bisa saja tiga pasangan calon muncul. Namun dari aspek demokrasi yang berlaku di Indonesia, dua atau tiga pasangan calon tidak ada bedanya.

"Sebab pemenang pada putaran pertama, tidak otomatis menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tidak seperti pada seluruh Pilkada di Indonesia, kecuali DKI Jakarta," tandas Emrus.

Dia menjelaskan, pemenang pertama dan kedua akan masuk pada putaran kedua untuk menentukan pemenang. Dengan demikian, kata dia, hasilnya tetap berujung dua pasangan calon.

Menurut dia, ada dua persoalan besar bila terjadi dua putaran karena ada tiga pasangan calon. Pertama, dipastikan akan menyedot dana APBN yang luar biasa.

"Penyelenggaraan pilpres menjadi dua kali merupakan pemborosan luar biasa hanya karena memenuhi keinginan politik beberapa partai tertentu yang ingin membentuk poros baru bertujuan membentuk pasangan Paslon ketiga. Padahal, beberapa waktu ke depan kita harus membayar bunga dan angsuran utang luar negeri ratusan triliun rupiah," tutur pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan ini.

Kedua, sambung dia, pasangan calon yang kalah pada putaran pertama dan para partai pengusungnya sebagai subyek politik sangat terbuka kemungkinan mengarahkan kader, simpatisan dan suara pemilihnya ke Paslon tertentu.

"Karena itu, terbuka peluang bagi Paslon urutan kedua pada putaran pertama menjadi pemenang pada putaran kedua. Artinya, pasangan calon yang kalah pada putaran pertama dapat menjadi penentu pemenang pada putaran kedua," tuturnya.

Dia menjelaskan, dari aspek pertukaran sosial dan politik, dukungan yang diberikan pasangan calon yang kalah pada putaran pertama dipastikan mendapat imbalan politik dalam bentuk perolehan kekuasaan lima tahun ke depan.

"Tidak ada makan siang yang gratis dalam dunia politik," katanya.

Emrus pendapat sebaiknya keinginan untuk memunculnya tiga pasangan calon pada Pilpres 2019 diurungkan bila perlu dibatalkan karena tidak produktif.

"Lebih baik upaya komunikasi politik diarahkan mempertemukan berbagai kepentingan para aktor dan partai politik, sehingga sampai pada titik kompromi politik untuk mengusung dua pasangan calon pada Pilpres 2019," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5808 seconds (0.1#10.140)