Pilpres 2019, Dua Pasangan Calon Dinilai Lebih Baik

Senin, 23 April 2018 - 12:58 WIB
Pilpres 2019, Dua Pasangan...
Pilpres 2019, Dua Pasangan Calon Dinilai Lebih Baik
A A A
JAKARTA - Meski akan digelar April tahun depan, dinamika politik terkait pemilihan presiden dan wakil presiden sudah terasa.

Nama-nama sosok yang diprediksi bakal masuk bursa calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sudah bermunculan. Pendaftaran capres dan cawapres pun diperkirakan dibuka pada awal Agustus mendatang.

"Karena itu, perbincangan komposisi dan jumlah pasangan bakal calon semakin mengemuka," kata Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing dalam siaran persnya, Senin (23/4/2018).

Emrus pun menyoroti mengenai wacana munculnya tiga pasangan capres dan cawapres pada pemilu mendatang.

Dari aspek normatif, kata dia, bisa saja tiga pasangan calon muncul. Namun dari aspek demokrasi yang berlaku di Indonesia, dua atau tiga pasangan calon tidak ada bedanya.

"Sebab pemenang pada putaran pertama, tidak otomatis menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tidak seperti pada seluruh Pilkada di Indonesia, kecuali DKI Jakarta," tandas Emrus.

Dia menjelaskan, pemenang pertama dan kedua akan masuk pada putaran kedua untuk menentukan pemenang. Dengan demikian, kata dia, hasilnya tetap berujung dua pasangan calon.

Menurut dia, ada dua persoalan besar bila terjadi dua putaran karena ada tiga pasangan calon. Pertama, dipastikan akan menyedot dana APBN yang luar biasa.

"Penyelenggaraan pilpres menjadi dua kali merupakan pemborosan luar biasa hanya karena memenuhi keinginan politik beberapa partai tertentu yang ingin membentuk poros baru bertujuan membentuk pasangan Paslon ketiga. Padahal, beberapa waktu ke depan kita harus membayar bunga dan angsuran utang luar negeri ratusan triliun rupiah," tutur pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan ini.

Kedua, sambung dia, pasangan calon yang kalah pada putaran pertama dan para partai pengusungnya sebagai subyek politik sangat terbuka kemungkinan mengarahkan kader, simpatisan dan suara pemilihnya ke Paslon tertentu.

"Karena itu, terbuka peluang bagi Paslon urutan kedua pada putaran pertama menjadi pemenang pada putaran kedua. Artinya, pasangan calon yang kalah pada putaran pertama dapat menjadi penentu pemenang pada putaran kedua," tuturnya.

Dia menjelaskan, dari aspek pertukaran sosial dan politik, dukungan yang diberikan pasangan calon yang kalah pada putaran pertama dipastikan mendapat imbalan politik dalam bentuk perolehan kekuasaan lima tahun ke depan.

"Tidak ada makan siang yang gratis dalam dunia politik," katanya.

Emrus pendapat sebaiknya keinginan untuk memunculnya tiga pasangan calon pada Pilpres 2019 diurungkan bila perlu dibatalkan karena tidak produktif.

"Lebih baik upaya komunikasi politik diarahkan mempertemukan berbagai kepentingan para aktor dan partai politik, sehingga sampai pada titik kompromi politik untuk mengusung dua pasangan calon pada Pilpres 2019," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved