Telat Masuk Kerja, PNS Kemenpan RB Kena Sanksi Dobel
A
A
A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dipastikan menerima sanksi ganda jika diketahui terlambat masuk kerja. Selain harus mengganti waktu terlambat, juga akan berpengaruh pada tunjangan kinerja.
Kemenpan RB menerbitkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) No. 6/2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kemenpan RB. Dalam aturan itu, PNS Kemenpan RB yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.
"Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit. Jika terlambat harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain," ujar Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono, di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Dia mengatakan jam kerja PNS Kemenpan RB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30-16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, maka wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. "Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB," imbuhnya.
Sebelum adanya aturan ini, para PNS Kemenpan RB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. "Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat," ujar dia.
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, setiap instansi memiliki sanksi kedisiplinan masing-masing. Di beberapa instansi juga menerapkan pergantian sejumlah waktu keterlambatan. Hal ini berbeda dengan Kemenpan RB yang meskipun terlambat menit harus mengganti setengah jam. "Kita ada waktu tertentu boleh terlambat. Tapi kita mengganti sejumlah menit terlambat," paparnya.
Namun dia memastikan bahwa absensi PNS berpengaruh pada tunjangan kinerja pegawai. Dia mengaku absensi memang menjadi salah satu indikator pemberian tunjangan kinerja. "Tunjangan kinerja ini memang kuncinya di absensi. Maka dari itu PNS-PNS tidak mau terlambat," ungkapnya.
Ke depan menurut Ridwan, tunjangan kinerja nantinya juga akan didasarkan pada target kerja. Dia mengatakan ke depan masing-masing PNS memiliki sasaran kinerja pegawai sesuai dengan visi misi pemerintah. "Jika terlambat satu jam artinya target kerja satu hari tidak tuntas. Ini nanti yang jadi dasar pemberian tunjangan kinerja," tuturnya.
Kemenpan RB menerbitkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) No. 6/2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kemenpan RB. Dalam aturan itu, PNS Kemenpan RB yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.
"Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit. Jika terlambat harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain," ujar Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono, di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Dia mengatakan jam kerja PNS Kemenpan RB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30-16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, maka wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. "Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB," imbuhnya.
Sebelum adanya aturan ini, para PNS Kemenpan RB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. "Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat," ujar dia.
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, setiap instansi memiliki sanksi kedisiplinan masing-masing. Di beberapa instansi juga menerapkan pergantian sejumlah waktu keterlambatan. Hal ini berbeda dengan Kemenpan RB yang meskipun terlambat menit harus mengganti setengah jam. "Kita ada waktu tertentu boleh terlambat. Tapi kita mengganti sejumlah menit terlambat," paparnya.
Namun dia memastikan bahwa absensi PNS berpengaruh pada tunjangan kinerja pegawai. Dia mengaku absensi memang menjadi salah satu indikator pemberian tunjangan kinerja. "Tunjangan kinerja ini memang kuncinya di absensi. Maka dari itu PNS-PNS tidak mau terlambat," ungkapnya.
Ke depan menurut Ridwan, tunjangan kinerja nantinya juga akan didasarkan pada target kerja. Dia mengatakan ke depan masing-masing PNS memiliki sasaran kinerja pegawai sesuai dengan visi misi pemerintah. "Jika terlambat satu jam artinya target kerja satu hari tidak tuntas. Ini nanti yang jadi dasar pemberian tunjangan kinerja," tuturnya.
(amm)