Lakspesdam PBNU Dukung Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg

Senin, 16 April 2018 - 19:47 WIB
Lakspesdam PBNU Dukung...
Lakspesdam PBNU Dukung Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019.

Larangan itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad menilai larangan itu bisa memperkuat semangat Undang-Undang Pemilu dan semangat pemerantasan korupsi yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime.

"Karena itu memperbolehkan koruptor menjadi caleg DPR/DPRD hanya karena tidak diatur dalam UU Pemilu sangat menciderai perasaan keadilan masyarakat," ujar Rumadi dalam keterangan persnya, Senin (16/4/2018).

Bagi Lakpesdam, lanjut Rumadi, orang-orang yang telah dijatuhi hukuman atau memiliki status hukum tetap sebagai terpidana koruptor dianggap telah melakukan kejahatan dan ceroboh dalam menjaga amanah rakyat.

Selain itu meski terpidana koruptor tidak dicabut hak politiknya, kata dia, bukan berarti bisa menduduki jabatan publik yang statusnya disamakan dengan warga negara yang tidak pernah melakukan kejahatan korupsi.

Menurut Rumadi, larangan koruptor menjadi caleg sebagai hal yang biasa. Oleh karena itu, dia DPR dan pemerintah mendukung upaya KPU tersebut.

Jika PKPU tersebut dianggap bermasalah karena membuat norma baru yang tidak ada dalam UU Pemilu, menurut dia, jalan yang bisa ditempuh adalah melakukan revisi terbatas UU Pemilu atau membuat perppu.

Namun hal ini dikatakannya sulit dilakukan jika tidak ada komitmen kuat dari anggota DPR maupun pemerintah, terutama Presiden.

Lempar-melempar tanggung jawab bisa terjadi antara DPR dan Presiden. "Saya percaya anggota DPR dan pemerintah punya komitmen kuat pemberantasan korupsi,
" katanya.

Dia menambahkan, Nadlatul Ulama mempunyai kepentingan besar terhadap persoalan ini. Anggota legislatif ditegaskannya adalah wakil rakyat yang akan menjadi cermin masyarakat.

"Prinsip-prinsip dasar umat terbaik yang dikenal sebagai mabadi khairo ummah harus tercermin dalam kepribadiannya," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Berita Terkini
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved