KPK Optimistis Ada Tersangka Baru di Kasus Century

Jum'at, 13 April 2018 - 07:43 WIB
KPK Optimistis Ada Tersangka Baru di Kasus Century
KPK Optimistis Ada Tersangka Baru di Kasus Century
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bisa menyelesaikan kelanjutan penanganan kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik‎ dengan penetapan tersangka baru.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penanganan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian lebih Rp8,012 triliun tidak pernah berhenti di KPK.

Dengan kata lain Febri menggariskan, KPK tidak pernah menghentikan penanganan perkara korupsi Century baik secara formil maupun materil sejak adanya putusan terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 8 April 2015.

"KPK tidak pernah menghentikan perkara ini. Saya sudah cek ke pimpinan, justru sejak awal ‎perkara Century ini tidak pernah berhenti. Untuk penetapan tersangka baru tentu harus melalui proses penyelidikan kemudian dinaikan ke penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Meski begitu Febri tidak mau gegabah menyebutkan siapa yang menjadi potensial suspect atau yang paling berpotensi menjadi tersangka baru.

"Tentu pendalaman terhadap pihak lain itu harus dilakukan lebih spesifik. Kami tidak pernah berhenti menangani kasus ini. Kami sangat hati-hati dalam kecukupan bukti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Febri melanjutkan, yang paling penting adalah seseorang ditetapkan menjadi tersangka tidak bisa didasarkan pada amar putusan perkara pokok dengan terpidana Budi Mulya semata.

Kata dia, juga tidak bisa didasarkan adanya perintah dari majelis hakim kasasi di MA bahwa barang bukti nomor 1 sampai 1.045 dikembalikan ke JPU pada KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain selain Budi Mulya.

Pasalnya, tutur Febri, KUHAP maupun Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup. Sekali lagi semua proses harus dilalui untuk kemudian sampai pada keputusan dinaikan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

"Perintah itu (barang bukti dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain) standar dalam putusan pengadilan. Seseorang tidak bisa diproses berdasarkan putusan," ungkapnya.

"Penyidikan di KPK baru bisa dilakukan kalau ada bukti permulaan yang cukup sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu sejalan dengan hukum acara. Itu yang harus kami pertimbangkan secara hati-hati," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7546 seconds (0.1#10.140)