Kasus Century, DPR Bakal Dalami Putusan PN Jaksel Soal Boediono
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR akan mendalami keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Pasalnya, putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar itu dianggap janggal.
"Putusan PN Jaksel ini cukup aneh lah, perlu kita dalami sampai pada menersangkakan," kata Anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka biasanya dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. "Kenapa ini datangnya dari pengadilan. Mungkin dalam rapat kami di komisi III untuk kita dalami dengan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dengan KPK juga, termasuk di dalamnya. Masih kajian kami," ucap Ketua DPP PKS ini.
Kendati demikian kata dia, PKS sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu diusut tuntas.
"Di bawah persoalan Century yang harus didalami, apakah jalannya melalui putusan pengadilan. Cukup aneh perintahnya, harusnya datanya ada di penyidik dari kepolisian kejaksaan, jarang datang dari pengadilan," ungkap legislator asal dapil Lampung I ini.
Maka itu, dia menilai putusan PN Jaksel yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century itu janggal.
"Bagi kami saya kira itu yang perlu kita dalami di Komisi III. Kalau KPK punya data tak harus datang dari perintah pengadilan," bebernya.
Pasalnya, putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar itu dianggap janggal.
"Putusan PN Jaksel ini cukup aneh lah, perlu kita dalami sampai pada menersangkakan," kata Anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka biasanya dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. "Kenapa ini datangnya dari pengadilan. Mungkin dalam rapat kami di komisi III untuk kita dalami dengan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dengan KPK juga, termasuk di dalamnya. Masih kajian kami," ucap Ketua DPP PKS ini.
Kendati demikian kata dia, PKS sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu diusut tuntas.
"Di bawah persoalan Century yang harus didalami, apakah jalannya melalui putusan pengadilan. Cukup aneh perintahnya, harusnya datanya ada di penyidik dari kepolisian kejaksaan, jarang datang dari pengadilan," ungkap legislator asal dapil Lampung I ini.
Maka itu, dia menilai putusan PN Jaksel yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century itu janggal.
"Bagi kami saya kira itu yang perlu kita dalami di Komisi III. Kalau KPK punya data tak harus datang dari perintah pengadilan," bebernya.
(maf)