Fahri Hamzah: KPK Tak Layak Tangani Kasus Bank Century

Kamis, 12 April 2018 - 17:42 WIB
Fahri Hamzah: KPK Tak Layak Tangani Kasus Bank Century
Fahri Hamzah: KPK Tak Layak Tangani Kasus Bank Century
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ditangani oleh Polri. Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak layak untuk melanjutkan proses hukum kasus Bank Century itu.

"Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," ujar Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2018).

Menurutnya, KPK memiliki banyak konflik kepentingan. "Kita tahu salah satu penyebab kasus Century tidak diproses oleh KPK karena pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout Century," kata legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini. (Baca juga: PN Jaksel Perintahkan KPK Tersangkakan Boediono, Ini Kata Rizal Ramli )

Diketahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Putusan PN Jaksel itu merupakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Fahri menjelaskan, kasus Bank Century sempat ditangani oleh Polri. Saat Susno Duadji menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, sejumlah aktor inti dalam kasus Bank Century hampir dijangkau. (Baca juga: Kasus Bank Century, KPK Buka Penyelidikan Baru Sejak 2017 )

"Tetapi kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus Angket. Pansus ini menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian diserahkan ke KPK," kata salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sayangnya temuan Pansus Angket Century itu tidak diproses oleh KPK. "Karena itu saya kira lebih baik jangan diberikan ke KPK, sebab pasti ini tidak akan diproses," tuturnya.

Terbukti bahwa kasus Bank Century itu sudah hampir 10 tahun tapi tidak dijalankan KPK. "Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duadji," tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5968 seconds (0.1#10.140)