Modus Baru Pemda Hindari Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 12 April 2018 - 17:35 WIB
Modus Baru Pemda Hindari Lelang Pengadaan Barang dan Jasa
Modus Baru Pemda Hindari Lelang Pengadaan Barang dan Jasa
A A A
JAKARTA - Memecah-mecah satu proyek menjadi beberapa bagian menjadi modus yang banyak dilakukan pemerintah daerah (pemda). Modus ini dilakukan untuk menghindari prosedur pengadaan barang berupa lelang.

Seperti diketahui, lelang boleh dilewatkan jika nilai proyek hanya sebesar Rp200 juta. Dengan nilai proyek Rp200 juta ke bawah, penunjukan langsung atau tanpa lelang boleh dilakukan. "Banyak pemda yang melakukan modus itu. Alasan yang digunakan karena membutuhkan waktu yang cepat sehingga melakukan penunjukan langsung daripada lelang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra, Yenny Sucipto di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Namun Yenny menduga modus ini digunakan tidak hanya semata-mata karena persoalan waktu, tetapi juga ada faktor lain. Ada kecenderungan oknum aparat pemda berusaha mencari keuntungan melalui mekanisme penunjukan langsung. "Ini bukan hanya soal efisiensi waktu, tapi sebuah pola baru untuk mendapatkan resource," ungkapnya.

Menurutnya, penunjukan langsung akan lebih memudahkan oknum-oknum yang bermain dengan anggaran daerah memasukkan rekanannya dalam proyek. Dengan begitu oknum tersebut akan mendapatkan fee. "Kalau mau mark-up proyek sekarang mudah ketahuan. Kalau ini kan seperti melegalkan sesuatu yang tidak legal sebenarnya. Dengan penunjukan langsung yang ditawarkan kepada rekanan, mereka akan dapat fee," ungkapnya.

Selain itu jika memang alasan memecah proyek agar lebih efisien, Yenny mengaku tidak sepakat dengan hal itu. Sebab memecah-mecah proyek malah akan menyerap banyak anggaran dan lebih merepotkan. "Dari 100% anggaran itu, 30% untuk persoalan administrasi. Kan dalam penunjukan langsung harus ada pembentukan panitia. Satu proyek satu panitia. Lalu ada urusan ini dan itu," paparnya.

Dia juga mengungkapkan adanya penunjukan langsung merupakan bentuk ketidak profesionalan aparat pemda dalam mengelola anggaran. Jika terus dibiarkan dilakukan daerah-daerah, hal itu akan merusak sistem pengelolaan anggaran. Menurutnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu menertibkan hal semacam ini.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengaku saat bertemu dengan KPK, para penjabat diperingatkan mengenai pencegahan korupsi. Salah satu hal yang harus dicermati adalah pengelolaan anggaran di daerah, termasuk proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, jangan sampai ada kesengajaan memecah-mecah proyek atau pengadaan agar nilainya menjadi kecil, sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3574 seconds (0.1#10.140)