Tanggapan KPU soal Putusan PTUN Kabulkan PKPI Jadi Peserta Pemilu

Rabu, 11 April 2018 - 13:20 WIB
Tanggapan KPU soal Putusan PTUN Kabulkan PKPI Jadi Peserta Pemilu
Tanggapan KPU soal Putusan PTUN Kabulkan PKPI Jadi Peserta Pemilu
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menggugat tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menetapkan partai tersebut menjadi peserta pemilu.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan partai yang dipimpin mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono menjadi peserta Pemilu 2019.

Menanggapi putusan ini, KPU mengganggap alasan hakim yang menyebut tergugat dalam hal ini KPU dalam menerbitkan objek sengketa cacat prosedural tidak tepat. "Hakim tidak menguji substansi (perkara)," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Terkait putusan ini, Hasyim menilai sesuai perundang-undangan yang ada, putusan PTUN adalah final dan mengingat dan harus dilaksanakan paling lambat dalam kurun waktu tiga hari kerja. "Terhitung sejak putusan diucapkan," kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.

Berikut amar putusan yang dikeluarkan hakim PTUN terhadap penggugat PKPI dan tergugat KPU yakni:

Dalam Eksepsi:
-Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabullkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan KPU No. 58/.... sepanjang pada diktum kedua huruf b yang pada pokoknya menyatakan PKPI tidak
memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU No. 58/..... sepanjang diktum kedua huruf b yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sbg peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

4. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan penggugat Cq. PKPI menjadi partai politik peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

-Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.1860.000,-
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8019 seconds (0.1#10.140)