Tanggapan KPU soal Putusan PTUN Kabulkan PKPI Jadi Peserta Pemilu

Rabu, 11 April 2018 - 13:20 WIB
Tanggapan KPU soal Putusan...
Tanggapan KPU soal Putusan PTUN Kabulkan PKPI Jadi Peserta Pemilu
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menggugat tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menetapkan partai tersebut menjadi peserta pemilu.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan partai yang dipimpin mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono menjadi peserta Pemilu 2019.

Menanggapi putusan ini, KPU mengganggap alasan hakim yang menyebut tergugat dalam hal ini KPU dalam menerbitkan objek sengketa cacat prosedural tidak tepat. "Hakim tidak menguji substansi (perkara)," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Terkait putusan ini, Hasyim menilai sesuai perundang-undangan yang ada, putusan PTUN adalah final dan mengingat dan harus dilaksanakan paling lambat dalam kurun waktu tiga hari kerja. "Terhitung sejak putusan diucapkan," kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.

Berikut amar putusan yang dikeluarkan hakim PTUN terhadap penggugat PKPI dan tergugat KPU yakni:

Dalam Eksepsi:
-Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabullkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan KPU No. 58/.... sepanjang pada diktum kedua huruf b yang pada pokoknya menyatakan PKPI tidak
memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU No. 58/..... sepanjang diktum kedua huruf b yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sbg peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

4. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan penggugat Cq. PKPI menjadi partai politik peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

-Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.1860.000,-
(kri)
Berita Terkait
PKPI Ganti Nama, Berikut...
PKPI Ganti Nama, Berikut Daftar Tokoh di Kepengurusan Baru PKP
Daftar di Jam Pertama...
Daftar di Jam Pertama Bareng PDIP, PKP Siap Hadapi Verifikasi Faktual
Bawaslu Perintahkan...
Bawaslu Perintahkan KPU Beri Kesempatan PKP Perbaiki Syarat Administrasi
Mendadak Sekjen PKP...
Mendadak Sekjen PKP Dukung Penuh Desakan Munaslub, Ada Apa?
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
KPU Belum Terima Pemberitahuan...
KPU Belum Terima Pemberitahuan Resmi Pergantian Ketua Umum PPP
Berita Terkini
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved