IDI Dinilai Tepat Tunda Pecat Dokter Terawan

Senin, 09 April 2018 - 15:24 WIB
IDI Dinilai Tepat Tunda...
IDI Dinilai Tepat Tunda Pecat Dokter Terawan
A A A
JAKARTA - Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menunda pelaksanaan pemecatan sementara dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap dr Terawan Agus Putranto dinilai tepat. Sehingga keputusan IDI itu dianggap perlu diapresiasi.

"Saya kira, tindakan IDI yang menunda sanksi etik pada dr Terawan sudah benar dan perlu diapresiasi," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, Senin (9/4/2018).

Sehingga kata dia, keputusan yang diambil IDI terhadap rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

"Tidak hanya secara sepihak seperti terkesan sekarang ini," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Maka itu kata Saleh, Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus benar-benar melakukan pekerjaannya secara objektif dan transparan.

Jika perlu lanjut dia, Tim HTA juga mengundang berbagai ahli syaraf terkait untuk ikut bersama dalam proses ini. "Di lain pihak, ini kesempatan baik bagi pihak Kemenkes menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani perkara seperti ini," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, MKEK IDI merekomendasikan pemberian sanksi berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik bagi dr Terawan.

Sebab, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto itu dianggap telah mengiklankan metode cuci otaknya yang melalui Digital Subtraction Angiography (DSA).

Kemudian, Terawan dianggap menarik bayaran besar dan menjanjikan kesembuhan pada pasien. Sejumlah hal itu dianggap melanggar etika kedokteran.
(maf)
Berita Terkait
Membangun Reputasi IDI...
Membangun Reputasi IDI sebagai Organisasi Profesi Dokter
IDI dan Lingkungan yang...
IDI dan Lingkungan yang Sedang Berubah
Beredar Undangan Deklarasi...
Beredar Undangan Deklarasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia
IDI Akui Adanya Budaya...
IDI Akui Adanya 'Budaya' Perundungan di PPDS
P2KB IDI Versus Kerancuan...
P2KB IDI Versus Kerancuan dalam Kerancuan
RUU Kesehatan Disahkan...
RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, IDI: Sejarah Kelam Dunia Medis Indonesia
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump akan Pecat Tentara Transgender
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved