Mengusik Harta Aceh di Tanah Suci

Senin, 09 April 2018 - 10:00 WIB
Mengusik Harta Aceh di Tanah Suci
Mengusik Harta Aceh di Tanah Suci
A A A
SEKITAR 200 tahun silam, seorang tokoh asal Aceh bernama Habib Abdurrahman Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi mewakafkan tanah di Kota Mekkah. Tanah wakaf tersebut terletak di lokasi yang sangat strategis, kurang lebih hanya 500 meter dari Masjidil Haram. Belakangan, pemerintah berniat ikut mengelola tanah wakaf yang telah menghasilkan keuntungan besar itu.

Ide yang bikin tidak nyaman rakyat Aceh ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. Ia bilang telah menyampaikan rencana itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pemerintah, kata Anggito, akan melakukan kerja sama dengan Islamic Development Bank (IDB) dan akan bertemu dengan beberapa investor di Arab Saudi. "Yang paling dekat adalah dengan tanah wakaf Aceh di Mekkah," tuturnya.

Selama ini, pengelolaan tanah wakaf rakyat Aceh in sudah menghasilkan keuntungan yang besar. Menurut Perwakilan Badan Wakaf Habib Bugak Asyi (BWHBA) Jamaluddin Alfian, pada 2013 saja, keuntungan dari pengelolaan wakaf itu mencapai Rp13,9 miliar.

Keuntungan itu berasal dari ribuan jemaah haji dan umrah di dua hotel serta sejumlah apartemen di atas tanah wakaf tersebut setiap tahunnya. Nilai tanah wakaf yang awalnya berasal dari aset-aset warga Aceh yang dulu berhaji itu kini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seluruh jemaah haji asal Aceh telah yang merasakan manfaat langsung dari wakaf itu. Sejak 2006, BWHBA membagikan uang hasil keuntungan pengelolaan wakaf tersebut kepada jemaah asal Serambi Mekkah. Besaran uang yang diberikan kepada jemaah berubah saban tahun. Kisarannya antara 1.000–2.000 riyal atau sekitar Rp3,5–7 juta tiap jemaah haji.

Bagaimana respons warga Aceh mengetahui rencana pemerintah tersebut? Dan apa sesungguhnya yang diinginkan pemerintah dalam wakaf tersebut? Simak laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 06/VII/2018 yang terbit Senin (9/4/2018) hari ini.

Mengusik Harta Aceh di Tanah Suci
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7501 seconds (0.1#10.140)