ICW Dorong Pengusutan Kasus 'Kardus Durian' Tak Jalan di Tempat
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai pengusutan kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011 masih jalan di tempat. Bahkan, kasus yang dikenal 'Kardus Durian' itu belum menyentuh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter mengaku pihaknya mendorong agar KPK menuntaskan kasus di Kementerian yang saat itu dipimpin, Wakil Ketua MPR, Muhaimin Iskandar.
"Pada prinsipnya, KPK harus telusuri dan jerat para pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, siapapun orangnya," kata Lalola saat dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018).
Kendati begitu, Lalola menekankan agar KPK harus memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus 'kardus durian' tersebut.
"Hanya, KPK juga harus pastikan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," tuturnya.
Selain itu, Lalola juga menganggap masyarakat perlu mendorong kasus-kasus yang belum selesai ditangani KPK untuk segera dituntaskan. Dia mengingatkan, perlu kecermatan KPK dalam menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu kasus.
"Karena ini akan berkaitan juga dengan kredibilitas KPK ke depannya, manakala menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan tergesa-gesa," pungkasnya.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter mengaku pihaknya mendorong agar KPK menuntaskan kasus di Kementerian yang saat itu dipimpin, Wakil Ketua MPR, Muhaimin Iskandar.
"Pada prinsipnya, KPK harus telusuri dan jerat para pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, siapapun orangnya," kata Lalola saat dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018).
Kendati begitu, Lalola menekankan agar KPK harus memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus 'kardus durian' tersebut.
"Hanya, KPK juga harus pastikan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," tuturnya.
Selain itu, Lalola juga menganggap masyarakat perlu mendorong kasus-kasus yang belum selesai ditangani KPK untuk segera dituntaskan. Dia mengingatkan, perlu kecermatan KPK dalam menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu kasus.
"Karena ini akan berkaitan juga dengan kredibilitas KPK ke depannya, manakala menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan tergesa-gesa," pungkasnya.
(pur)