Menhan Imbau Prajurit Kodam Jaya Tak Berpolitik
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengingatkan agar prajurit TNI di Kodam Jaya bersikap profesional dan menjaga netralitas menjelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
“Tunjukan kamu proporsional dan profesional, tentara yang benar, benteng Sapta Marga, itu harapan kita semua, ha rapan bangsa ini,” kata Menhan saat memberikan pembekalan kepada Komandan Satuan (Dan sat) Kodam Jaya, di Rindam Jaya, Jakarta Timur, kemarin.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini mengatakan, dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu 2019, setiap prajurit TNI hendaknya selalu bersikap hati-hati, yakni harus betul-betul proporsional dan profesional dengan memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
“Semua harus menyadari, terutama tentara dan polisi. Kalau tentara dan polisi sudah ikut-ikutan berpolitik yang seharusnya tidak boleh berpolitik, itu sama saja mengajarkan rakyat tidak benar,” ucap Ryamizard.
Ryamizard menekankan agar prajurit TNI untuk terus menjaga dan memelihara ideo logi Pancasila. “Jadikan Pancasila, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI sebagai roh dan pedoman di dalam kehidupan keprajuritan,” ucap Menhan.
Dalam amanat UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU TNI No 34/ 2004, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, yang memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Secara politis menteri pertahanan sebagai pembantu Presiden dalam bidang pertahanan memiliki otoritas tertinggi dalam mendesain dan menentukan kebijakan strategi pertahanan, termasuk di dalamnya melaksanakan kontrol demokratis terhadap kekuatan militer.
“Kedudukan TNI sebagai alat atau instrumen pertahanan negara, sementara fungsi Polri sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ucapnya.
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto mengatakan, sesuai amanat dalam pembukaan UUD 1945, kebijakan strategi pertahanan negara diarahkan guna mengamankan kepentingan nasional, yaitu melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia.
“Kata kunci yang diamanatkan dan perlu diwujudkan, yaitu menjaga keamanan nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, serta kemajuan bangsa, dan ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia yang abadi,” katanya. (Yan Yusuf/Ant)
“Tunjukan kamu proporsional dan profesional, tentara yang benar, benteng Sapta Marga, itu harapan kita semua, ha rapan bangsa ini,” kata Menhan saat memberikan pembekalan kepada Komandan Satuan (Dan sat) Kodam Jaya, di Rindam Jaya, Jakarta Timur, kemarin.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini mengatakan, dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu 2019, setiap prajurit TNI hendaknya selalu bersikap hati-hati, yakni harus betul-betul proporsional dan profesional dengan memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
“Semua harus menyadari, terutama tentara dan polisi. Kalau tentara dan polisi sudah ikut-ikutan berpolitik yang seharusnya tidak boleh berpolitik, itu sama saja mengajarkan rakyat tidak benar,” ucap Ryamizard.
Ryamizard menekankan agar prajurit TNI untuk terus menjaga dan memelihara ideo logi Pancasila. “Jadikan Pancasila, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI sebagai roh dan pedoman di dalam kehidupan keprajuritan,” ucap Menhan.
Dalam amanat UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU TNI No 34/ 2004, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, yang memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Secara politis menteri pertahanan sebagai pembantu Presiden dalam bidang pertahanan memiliki otoritas tertinggi dalam mendesain dan menentukan kebijakan strategi pertahanan, termasuk di dalamnya melaksanakan kontrol demokratis terhadap kekuatan militer.
“Kedudukan TNI sebagai alat atau instrumen pertahanan negara, sementara fungsi Polri sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ucapnya.
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto mengatakan, sesuai amanat dalam pembukaan UUD 1945, kebijakan strategi pertahanan negara diarahkan guna mengamankan kepentingan nasional, yaitu melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia.
“Kata kunci yang diamanatkan dan perlu diwujudkan, yaitu menjaga keamanan nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, serta kemajuan bangsa, dan ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia yang abadi,” katanya. (Yan Yusuf/Ant)
(nfl)