Anwar Usman Harus Pastikan Tak Ada Lagi Pelanggaran Etika di MK
A
A
A
JAKARTA - Ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman harus mampu memastikan tidak ada lagi praktik pelanggaran etik dan hukum di internalnya, baik oleh para hakim MK maupun pegawai MK.
Tidak hanya itu, Anwar juga harus memperkuat sistem internal MK. "Sistem harus terbentuk secara kukuh yang tidak bergantung pada sosok atau personal. Berbagai peristiwa yang terjadi di internal MK belum lama ini karena belum kukuhnya sistem, masih ada celah di sistem internal," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Selasa (3/4/2018).
Ferdian berharap Anwar juga mempertahankan kebijakan Ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat yang dinilainya baik. Salah satunya, penyebaran program-program MK ke seluruh perguruan tinggi hukum di Indoensia secara merata.
Menurut dia, upaya ini penting agar kesadaran konstitusional dapat muncul dari berbagai penjuru wilayah Indonesia. MK dinilainya memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran konstitusional kepada seluruh stakeholder.
Ferdian mengungkapkan terpilihnya Anwar sebagai Ketua MK merupakan sejarah pertama Ketua MK berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Berawal dari Guru, Pernah Main Film hingga Akhirnya Pimpin MK )
Terpilihnya Anwar diharapkanya dapat menbuat hubungan lembaga kehakiman dapat berjalan harmoni. Selain itu diharapkan muncul transfer budaya kerja di MK dapat dilakukan dengan baik ke MA.
"Harapannya Anwar Usman dapat memimpin transfer tradisi kerja dari MK ke MA. Setidaknya kendala hambatan psikologis dalam proses tersebut tidak terjadi," kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut dia, terasa adanya polarisasi dalam pemilihan Ketua MK kemarin. Hal ini pula yang membedakan dengan pemilihan Ketua MK sebelumnya.
Polarisasi, sambung dia, semestinya tidak perlu terjadi karena MK dirancang sebagai lembaga kumpulan para negarawan.
Dia khawatir polarisasi berdampak negatif terhadap produk putusan MK, baik dalam pengujian undang-undang (PUU) maupun pengujian hasil pemilihan umum (PHPU) dengan terjadinya polarisasi sikap hakim MK ini.
"Ketua MK terpilih diharapkan dapat meminimalisasi dampak pasca pemilihan ketua dan wakil ketua MK ini dengan melakukan konsolidasi secara cepat. Ketua MK baru dapat segera mencairkan suasana internal MK paska suasana kompetisi pemilihan ketua-wakil ketua MK," tutur Ferdian.
Tidak hanya itu, Anwar juga harus memperkuat sistem internal MK. "Sistem harus terbentuk secara kukuh yang tidak bergantung pada sosok atau personal. Berbagai peristiwa yang terjadi di internal MK belum lama ini karena belum kukuhnya sistem, masih ada celah di sistem internal," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Selasa (3/4/2018).
Ferdian berharap Anwar juga mempertahankan kebijakan Ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat yang dinilainya baik. Salah satunya, penyebaran program-program MK ke seluruh perguruan tinggi hukum di Indoensia secara merata.
Menurut dia, upaya ini penting agar kesadaran konstitusional dapat muncul dari berbagai penjuru wilayah Indonesia. MK dinilainya memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran konstitusional kepada seluruh stakeholder.
Ferdian mengungkapkan terpilihnya Anwar sebagai Ketua MK merupakan sejarah pertama Ketua MK berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Berawal dari Guru, Pernah Main Film hingga Akhirnya Pimpin MK )
Terpilihnya Anwar diharapkanya dapat menbuat hubungan lembaga kehakiman dapat berjalan harmoni. Selain itu diharapkan muncul transfer budaya kerja di MK dapat dilakukan dengan baik ke MA.
"Harapannya Anwar Usman dapat memimpin transfer tradisi kerja dari MK ke MA. Setidaknya kendala hambatan psikologis dalam proses tersebut tidak terjadi," kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut dia, terasa adanya polarisasi dalam pemilihan Ketua MK kemarin. Hal ini pula yang membedakan dengan pemilihan Ketua MK sebelumnya.
Polarisasi, sambung dia, semestinya tidak perlu terjadi karena MK dirancang sebagai lembaga kumpulan para negarawan.
Dia khawatir polarisasi berdampak negatif terhadap produk putusan MK, baik dalam pengujian undang-undang (PUU) maupun pengujian hasil pemilihan umum (PHPU) dengan terjadinya polarisasi sikap hakim MK ini.
"Ketua MK terpilih diharapkan dapat meminimalisasi dampak pasca pemilihan ketua dan wakil ketua MK ini dengan melakukan konsolidasi secara cepat. Ketua MK baru dapat segera mencairkan suasana internal MK paska suasana kompetisi pemilihan ketua-wakil ketua MK," tutur Ferdian.
(dam)