Analis Pertahanan Nilai Keterbukaan Data Pertahanan Bukan Hal Tabu

Selasa, 09 Januari 2024 - 10:31 WIB
loading...
Analis Pertahanan Nilai...
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro keterbukaan data dalam dunia pertahanan bukan hal tabu. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Debat capres yang mengangkat isu pertahanan masih menyisakan polemik keterbukaan data. Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menungkapkan data pertahanan Indonesia tersedia dalam sejumlah indeks internasional.

Beberapa lembaga indeks internasional menempatkan Indonesia di ranking berbeda. Seperti Global Fire Power Index menempatkan Indonesia pada posisi 13 dari 145 negara pada 2023. Ada Lowy Institute Asia Power Index menempatkan Indonesia pada posisi 9 dari 26 negara di Asia pada 2023.

"Jadi perbedaan data skor tergantung pada lembaga dan indikator yang digunakan pada setiap indeks yang diselenggarakan. Saya yakin masing-masing capres mengutip sumber rujukan yang jelas," kata Simon, sapaan akrab Ngasiman Djoyonegoro, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).



Simon menyayangkan sejumlah data tersebut justru diperoleh dari lembaga luar negeri. "Ini menunjukkan transparansi data pertahanan kita lemah," kata Rektor Institut Sains dan Teknologi al-Kamal ini.

Ia menyatakan, keterbukaan data dalam dunia pertahanan bukan hal tabu. Bahkan transparansi data pertahanan dapat dijadikan strategi untuk menimbulkan detterence effect kepada lawan. Lawan akan berpikir dua kali jika mengetahui senjata apa yang kita miliki. Seperti negara-negara adidaya yang memiliki senjata nuklir, bahkan mengumumkan hulu ledak mereka.

"Sementara dari sudut pandang masyarakat, transparansi data pertahanan akan menimbulkan kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintah dan dapat mencegah terjadinya korupsi," kata Simon.

Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa semua informasi publik dinyatakan terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas dan melalui mekanisme uji konsekuensi. Penentuan informasi dikecualikan harus dilandasi analisis perlindungan kepentingan publik atau kepentingan nasional dan berdasarkan undang-undang.



"Dalam negara demokrasi data pertahanan tidak bisa kemudian dinyatakan rahasia secara sembarangan sehingga publik tidak bisa mengakses. Ada data-data tertentu yang di dalamnya terkandung kepentingan publik yang besar, maka data tersebut harus disampaikan kepada masyarakat," kata Simon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)