KIPP Kritisi Usulan PKPU tentang Cakada Bermasalah Hukum

Senin, 02 April 2018 - 11:44 WIB
KIPP Kritisi Usulan PKPU tentang Cakada Bermasalah Hukum
KIPP Kritisi Usulan PKPU tentang Cakada Bermasalah Hukum
A A A
JAKARTA - Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia ikut mengkritisi terkait usulan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah (cakada), khususnya Cakada yang tersangkut masalah hukum.

Sekjen KIPP, Kaka Suminta menganggap, sesuai Undang-undang nomor 10 tentang Pilkada dan PKPU nomor 3 tantang Pilkada sudah diatur bahwa cakada yang bisa diganti setelah masa penetapan Cakada dalam Pilkada adalah cakada yang meninggal dunia atau berhalangan tetap.

"Cakada yang mengalami masalah hukum, tidak termasuk di dalam kriteria sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang dan maksud dari pembuat undang-undang," ujar Kaka dalam pers rilisnya, Senin (2/4/2018).

Selanjutnya, kata dia, bahwa dalam pelaksanaannya, untuk cakada yang terkena kasus hukum tersebut, mengalami perubahan konstelasi politik dalam pilkada, hal itu merupakan dinamika dalam demokrasi dan pemberantasan korupsi di daerah.

Menurutnya, selama ini proses hukum dan proses politik dalam pilkada tetap bisa berjalan dan tidak terjadi kebuntuan hukum.

"KPU seyogyanya tetap konsentrasi pada tugas dan kewenangannya untuk menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2018, sampai terpilih kepala daerah di 171 daerah di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5202 seconds (0.1#10.140)