Korupsi E-KTP, Setnov Dituntut Bayar Uang Pengganti USD7,435 Juta
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menuntut terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dengan hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 Juta.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta," kata Jaksa Abdul Ba'asyir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Dalam surat tuntutan, kata Jaksa Abdul Ba'asyir, beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu merupakan hasil dari pengembalian Setnov kepada KPK beberapa waktu lalu.
Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya untuk dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tapi jika tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun," terangnya.
Uang yang totalnya mencapai USD7,435 juta itu dikirim secara berlapis melalui sejumlah rekening pribadi maupun perusahaan dan money changer yang ada di dalam maupun luar negeri.
Jatah dari proyek e-KTP itu ditransfer oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan almarhum Johannes Marliem, pada akhir Desember 2011 sampai Februari 2012.
Tak hanya itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan dirinya bersama Johannes Marliem memberikan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) kepada Setnov.
Jam tangan yang diberikan sebagai kado ulang tahun Setnov pada November 2012, dikatakan Andi sebagai ucapan terima kasih pihaknya lantaran mantan Ketua Fraksi Golkar itu lantaran telah membantu pemulusan anggaran proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Meskipun demikian, Setnov tak mengakui telah melakukan korupsi dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Namun, dia telah mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Irvanto, yang merupakan keponakannya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta," kata Jaksa Abdul Ba'asyir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Dalam surat tuntutan, kata Jaksa Abdul Ba'asyir, beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu merupakan hasil dari pengembalian Setnov kepada KPK beberapa waktu lalu.
Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya untuk dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tapi jika tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun," terangnya.
Uang yang totalnya mencapai USD7,435 juta itu dikirim secara berlapis melalui sejumlah rekening pribadi maupun perusahaan dan money changer yang ada di dalam maupun luar negeri.
Jatah dari proyek e-KTP itu ditransfer oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan almarhum Johannes Marliem, pada akhir Desember 2011 sampai Februari 2012.
Tak hanya itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan dirinya bersama Johannes Marliem memberikan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) kepada Setnov.
Jam tangan yang diberikan sebagai kado ulang tahun Setnov pada November 2012, dikatakan Andi sebagai ucapan terima kasih pihaknya lantaran mantan Ketua Fraksi Golkar itu lantaran telah membantu pemulusan anggaran proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Meskipun demikian, Setnov tak mengakui telah melakukan korupsi dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Namun, dia telah mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Irvanto, yang merupakan keponakannya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)