Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Hukuman Setnov Hari Ini
Kamis, 29 Maret 2018 - 09:36 WIB
Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Hukuman Setnov Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto, terdakwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPUP) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3/2018) hari ini.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengenai permintaan Setnov untuk menjadi justice collaborator (JC) Setya Novanto (Setnov) akan terlihat pada surat tuntutan jaksa.
"Tentang JC, kalau dikabulkan akan dipertimbangkan dituntutan. Jika tidak dikabulkan maka akan dituntut berat sesuai perbuatan terdakwa," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail justru berharap tim jaksa dapat menuntut bebas kliennya.
Sebab, menurut Maqdir, tidak ada fakta persidangan yang menguatkan dakwaan. "Kami berharap dituntut bebas, karena tidak ada fakta bahwa Pak SN (Setya Novanto-red) melakukan intervensi terhadap penganggaran dan pengadaan sebagaimana dakwaan," kata Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPUP) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3/2018) hari ini.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengenai permintaan Setnov untuk menjadi justice collaborator (JC) Setya Novanto (Setnov) akan terlihat pada surat tuntutan jaksa.
"Tentang JC, kalau dikabulkan akan dipertimbangkan dituntutan. Jika tidak dikabulkan maka akan dituntut berat sesuai perbuatan terdakwa," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail justru berharap tim jaksa dapat menuntut bebas kliennya.
Sebab, menurut Maqdir, tidak ada fakta persidangan yang menguatkan dakwaan. "Kami berharap dituntut bebas, karena tidak ada fakta bahwa Pak SN (Setya Novanto-red) melakukan intervensi terhadap penganggaran dan pengadaan sebagaimana dakwaan," kata Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.
(dam)