Kasus First Travel, Jaksa Agung Akui Kesulitan Eksekusi Barang Rampasan

Rabu, 28 Maret 2018 - 15:32 WIB
Kasus First Travel,...
Kasus First Travel, Jaksa Agung Akui Kesulitan Eksekusi Barang Rampasan
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus dugaan penipuan Jamaah Umroh oleh First Travel dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Prasetyo menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengaku akan kesulitan saat akan mengeksekusi barang bukti dan barang rampasan yang dimiliki terdakwa.

"Karena demikian banyaknya masyarakat yang menderita kerugian. Dibandingkan dengan aset yang berhasil diselamatkan dan ada," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Maka itu, lanjut Prasetyo, pihaknya menyarankan agar Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut untuk membentuk tim verifikasi harta para korban.

Menurutnya, tim verifikasi yang melibatkan para korban nantinya bertugas membagi secara merata harta atau barang rampasan yang berhasil diambil dari tangan terdakwa. "Karena ketika itu dilakukan kejaksaan akan menimbulkan praduga atau dituduh berpihak," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)