Arief Hidayat Kembali Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Selasa, 27 Maret 2018 - 18:35 WIB
Arief Hidayat Kembali...
Arief Hidayat Kembali Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali dilantik menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan Arief didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 P 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diteken Jokowi pada 18 Desember 2017.

Dalam sumpahnya, Arief menyatakan siap memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya. "Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Arief, Selasa (27/3/2018).

Arief dilantik setelah DPR menetapkannya menjadi hakim konstitusi periode kedua. Sebelum dilantik, Guru Besar Universitas Diponegoro ini sempat diterpa isu miring.

Dia diduga melakukan lobi-lobi kepada anggota DPR agar memilihnya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua. Periode pertama Arief bermula saat dirinya dilantik sebagai Ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya pada Januari 2015.

Arief terpilih kembali menjadi Ketua MK untuk periode kedua pada Juli 2017. Sejumlah pejabat negara hadir dalam acara pelantikan ini. Di antaranya, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8162 seconds (0.1#10.140)