Tarif Tol Segera Turun
A
A
A
TARIF jalan tol segera diturunkan? Ini bukan wacana apalagi berita palsu, benar adanya dan bukan sebuah mimpi. Saat ini pemerintah sedang merumuskan sejumlah skema agar ongkos masuk jalan bebas hambatan bisa diturunkan. Pemerintah beralasan bahwa tarif tol selama ini sangat membebani pengguna, khususnya kalangan pengusaha logistik.
Adapun skema yang sedang digodok sebagaimana dibocorkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meliputi perpanjangan konsesi jalan tol yang dianggap paling realistis, pembagian kelas kendaraan yang melewati jalan tol, dan keringanan pajak bagi Badan Usaha Jalan Tol. Pemerintah meyakini apabila tarif tol bisa diturunkan maka ongkos logistik di negeri ini bisa semakin bersaing.
Bagaimana respons pengelola jalan tol? Bagi PT Jasa Marga, tidak ada masalah sepanjang tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) tetap terjaga. Manajemen perusahaan pengelola jalan tol milik negara itu tidak keberatan apabila pemerintah memberi solusi agar investasi tetap aman.
Suara senada datang dari manajemen PT Marga Mandalasakti (Astra Group) yang menitikberatkan pada investasi yang sudah ditanamkan investor bisa kembali dengan memberi keuntungan. Jadi, pada dasarnya para pengelola jalan tol tidak keberatan tarif masuk jalan bebas hambatan diturunkan, asalkan pemerintah membuat kebijakan yang sejalan dengan target investasi yang sudah ditanam oleh investor. Karena itu, pemerintah dituntut untuk menerbitkan sejumlah kompensasi bagi pengelola tol yang terkena kebijakan penurunan tarif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk menurunkan tarif tol yang terkait dengan transportasi logistik. Jokowi menyebut angka pada kisaran 20-30%.
Nantinya, kebijakan penurunan tarif tol bakal diikuti tax holiday bagi industri pionir sebagai bagian dari rangkaian upaya pemerintah dalam menekan biaya logistik. Rencana pemerintah menurunkan tarif tol mendapat lampu hijau dari wakil rakyat yang bermarkas di Senayan. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai tarif jalan tol yang murah sangat efektif menurunkan ongkos logistik di negeri ini.
Bicara soal tarif jalan tol di Indonesia memang tergolong lebih mahal dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Faktanya, rata-rata tarif jalan tol di Vietnam tercatat Rp1.217,50 per km, Singapura sekitar Rp777,94 per km, Malaysia Rp492,5 per km, dan Thailand hanya Rp440 per km. Adapun rata-rata tarif jalan tol di Indonesia untuk kendaraan golongan 1 tercatat Rp1.300 per km.
Mengapa tarif jalan tol di negeri ini jauh lebih mahal daripada sejumlah negeri jiran? Pemerintah berdalih sebagaimana dikemukakan Menteri PUPR faktor nilai tukar dan inflasi adalah sumber pendorong mahalnya tarif masuk dijalan bebas hambatan. Faktor pemicu lain mahalnya tarif jalan tol adalah konsekuensi dari tingginya biaya pembangunan jalan tol itu sendiri.
Selama ini, persoalan tarif jalan tol sudah langganan digugat kalangan pelaku dunia usaha setiap kali operator jalan tol berencana menaikkan tarif. Namun, gugatan tersebut tidak pernah membuahkan hasil alias tarif jalan tol tetap naik. Padahal, di mata pengusaha, tarif jalan tol seharusnya makin lama justru tarif mengalami penurunan, dengan asumsi pembangunan infrastruktur tersebut merupakan investasi jangka panjang. Apa boleh buat kenaikan tarif jalan tol memang tidak bisa dihindari. Berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol telah diatur bahwa tarif jalan tol harus dievaluasi dan dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dari tarif lama alias tarif naik.
Jadi, wajar saja kalau keinginan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif jalan tol, khususnya kendaraan logistik, mendapat respons serius dari kalangan pengusaha. Sekarang yang menjadi pertanyaan, berapa persentase penurunan tarif jalan tol yang ideal? Sebab kontribusi biaya jalan tol terhadap operasional logistik tidak sampai 1%. Kalau pemerintah hanya menurunkan 20-30%, dampaknya tidak signifikan. l
Adapun skema yang sedang digodok sebagaimana dibocorkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meliputi perpanjangan konsesi jalan tol yang dianggap paling realistis, pembagian kelas kendaraan yang melewati jalan tol, dan keringanan pajak bagi Badan Usaha Jalan Tol. Pemerintah meyakini apabila tarif tol bisa diturunkan maka ongkos logistik di negeri ini bisa semakin bersaing.
Bagaimana respons pengelola jalan tol? Bagi PT Jasa Marga, tidak ada masalah sepanjang tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) tetap terjaga. Manajemen perusahaan pengelola jalan tol milik negara itu tidak keberatan apabila pemerintah memberi solusi agar investasi tetap aman.
Suara senada datang dari manajemen PT Marga Mandalasakti (Astra Group) yang menitikberatkan pada investasi yang sudah ditanamkan investor bisa kembali dengan memberi keuntungan. Jadi, pada dasarnya para pengelola jalan tol tidak keberatan tarif masuk jalan bebas hambatan diturunkan, asalkan pemerintah membuat kebijakan yang sejalan dengan target investasi yang sudah ditanam oleh investor. Karena itu, pemerintah dituntut untuk menerbitkan sejumlah kompensasi bagi pengelola tol yang terkena kebijakan penurunan tarif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk menurunkan tarif tol yang terkait dengan transportasi logistik. Jokowi menyebut angka pada kisaran 20-30%.
Nantinya, kebijakan penurunan tarif tol bakal diikuti tax holiday bagi industri pionir sebagai bagian dari rangkaian upaya pemerintah dalam menekan biaya logistik. Rencana pemerintah menurunkan tarif tol mendapat lampu hijau dari wakil rakyat yang bermarkas di Senayan. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai tarif jalan tol yang murah sangat efektif menurunkan ongkos logistik di negeri ini.
Bicara soal tarif jalan tol di Indonesia memang tergolong lebih mahal dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Faktanya, rata-rata tarif jalan tol di Vietnam tercatat Rp1.217,50 per km, Singapura sekitar Rp777,94 per km, Malaysia Rp492,5 per km, dan Thailand hanya Rp440 per km. Adapun rata-rata tarif jalan tol di Indonesia untuk kendaraan golongan 1 tercatat Rp1.300 per km.
Mengapa tarif jalan tol di negeri ini jauh lebih mahal daripada sejumlah negeri jiran? Pemerintah berdalih sebagaimana dikemukakan Menteri PUPR faktor nilai tukar dan inflasi adalah sumber pendorong mahalnya tarif masuk dijalan bebas hambatan. Faktor pemicu lain mahalnya tarif jalan tol adalah konsekuensi dari tingginya biaya pembangunan jalan tol itu sendiri.
Selama ini, persoalan tarif jalan tol sudah langganan digugat kalangan pelaku dunia usaha setiap kali operator jalan tol berencana menaikkan tarif. Namun, gugatan tersebut tidak pernah membuahkan hasil alias tarif jalan tol tetap naik. Padahal, di mata pengusaha, tarif jalan tol seharusnya makin lama justru tarif mengalami penurunan, dengan asumsi pembangunan infrastruktur tersebut merupakan investasi jangka panjang. Apa boleh buat kenaikan tarif jalan tol memang tidak bisa dihindari. Berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol telah diatur bahwa tarif jalan tol harus dievaluasi dan dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dari tarif lama alias tarif naik.
Jadi, wajar saja kalau keinginan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif jalan tol, khususnya kendaraan logistik, mendapat respons serius dari kalangan pengusaha. Sekarang yang menjadi pertanyaan, berapa persentase penurunan tarif jalan tol yang ideal? Sebab kontribusi biaya jalan tol terhadap operasional logistik tidak sampai 1%. Kalau pemerintah hanya menurunkan 20-30%, dampaknya tidak signifikan. l
(kri)