KPK Tak Bisa Menetapkan Tersangka Berdasarkan Omongan Setnov
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan bukti kuat yang dapat menjerat tersangka lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu ditegaskan Ketua KPK Agus Rahardjo merespons pernyataan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Belum, belum (mengarah ke tersangka lain)," kata Agus di Polda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).
Menurut dia, penyidik KPK akan mencari bukti-bukti lain yang dapat menguatkan pengakuan Setnov. Penyidik KPK tidak bisa menjerat seseorang hanya berdasarkan “nyanyian” Setya Novanto.
"Itu kan baru omongan, jadi kita cari fakta yang lainlah. Kita kan enggak bertindak, enggak bisa bertindak hanya berdasarkan omongan kan," ujarnya.
Sementara itu, Bambang Hartono selaku pengacara Made Oka Masagung membantah keterangan Setnov soal adanya aliran dana e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung. "Kalau menurut klien saya pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujarnya di gedung KPK.
Selain itu, Bambang juga membantah adanya pertemuan di rumah Setnov. "Tidak ada (pertemuan), pada waktu itu tidak ada. Karena itu kan bulan Oktober tahun 2012, tidak pernah ke rumah Pak Setya Novanto," katanya.
Namun demikian, Bambang tidak mau berspekulasi soal motivasi atau tujuan dari pernyataan Setnov tersebut. "Saya nggak tahu ya, itu kan haknya beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kita sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Seperti diketahui, Setnov dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Promono Anung masing-masing disebut menerima USD500.000.
Uang itu disebut diberikan Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Setnov. Saat itu, Puan berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP. Setnov juga menyebutkan ada dana yang mengucur untuk pembiayaan Rapimnas Partai Golkar pada Juni 2012.
"Belum, belum (mengarah ke tersangka lain)," kata Agus di Polda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).
Menurut dia, penyidik KPK akan mencari bukti-bukti lain yang dapat menguatkan pengakuan Setnov. Penyidik KPK tidak bisa menjerat seseorang hanya berdasarkan “nyanyian” Setya Novanto.
"Itu kan baru omongan, jadi kita cari fakta yang lainlah. Kita kan enggak bertindak, enggak bisa bertindak hanya berdasarkan omongan kan," ujarnya.
Sementara itu, Bambang Hartono selaku pengacara Made Oka Masagung membantah keterangan Setnov soal adanya aliran dana e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung. "Kalau menurut klien saya pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujarnya di gedung KPK.
Selain itu, Bambang juga membantah adanya pertemuan di rumah Setnov. "Tidak ada (pertemuan), pada waktu itu tidak ada. Karena itu kan bulan Oktober tahun 2012, tidak pernah ke rumah Pak Setya Novanto," katanya.
Namun demikian, Bambang tidak mau berspekulasi soal motivasi atau tujuan dari pernyataan Setnov tersebut. "Saya nggak tahu ya, itu kan haknya beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kita sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Seperti diketahui, Setnov dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Promono Anung masing-masing disebut menerima USD500.000.
Uang itu disebut diberikan Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Setnov. Saat itu, Puan berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP. Setnov juga menyebutkan ada dana yang mengucur untuk pembiayaan Rapimnas Partai Golkar pada Juni 2012.
(poe)