Ajukan Kasasi ke MA, KPU Pusat Siap Membackup KPU Makassar

Minggu, 25 Maret 2018 - 17:01 WIB
Ajukan Kasasi ke MA,...
Ajukan Kasasi ke MA, KPU Pusat Siap Membackup KPU Makassar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan monitoring dan supervisi terkait langkah yang diambil anggotanya di daerah, KPU Makassar yang akan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (26/3/2018).

Permohonan kasasi terkait putusan PT TUN Makassar yang mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon wali kota Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) atas penetapan calon, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di Pilwalkot Makassar.

Ketua KPU Arief Budiman mengaku akan mem-backup KPU Makassar baik secara personel maupun pendampingan hukum. Namun, pihaknya akan mempelajari dahulu hasil putusan yang dikeluarkan PT TUN berdasarkan keterangan dari KPU Makassar dan tim kuasa hukumnya.

"Karena otoritas dan kewenangannya ada di sana (KPU Makassar). Seperti apa bukti-bukti yang dihadirkan itu. Kita juga ingin mempelajari dulu agar jelas," ujar Arief saat dihubungi SINDOnews, Minggu (25/3/2018).

Arief mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan apakah akan mendukung atau tidak dalam upaya KPU setempat mengajukan kasasi ke MA. "Tentu jika ada upaya hukum lanjutan harus disesuaikan dengan aturan yang ada," terangnya.

Perlu diketahui, KPU Makassar bakal mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (26/3/2018), terkait putusan PT TUN Makassar atas diterimanya gugatan paslon wali kota dan wakil wali Kota nomor urut 1 Munafri Aripuddin-A Rahmatika Dewi.

saat ini KPU Makassar sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait rencana upaya hukum tersebut. Apalagi, mereka bersikukuh terhadap keputusan keputusan menetapkan pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari di Pilwalkot Makassar Juni Mendatang.

"Insya Allah hari senin, 26 Maret 2018, KPU resmi masukkan memori Kasasi di MA," kata Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansyur, Jumat (23/3/18).

Abdullah mengatakan, pihak KPU Makassar sejak kemarin setiba di Jakarta langsung melakukan konsultasi dengan KPU sekaligus mempersiapkan memorial kasasi yang akan di masukkan di MA.

Tidak hanya itu, Menurut Abdullah, karena putusan PT TUN tersebut menyangkut marwah atau wibawa KPU itu sendiri, olehnya KPU RI juga akan membackup full KPU Makassar baik secara personel maupun pendampingan hukum.

"Jadi KPU RI akan all out dalam Kasasi putusan PT TUN Makassar di MA nanti untuk mencegat kotak kosong, ini juga membuktikan bahwa apa yang menjadi keputusan KPU Makassar dalam menetapkan Paslon DIAmi, KPU Makassar sudah mengeluarkan putusan yang legalitasnya sangat kuat karena mulai dari proses awal pendaftaran sampai akhir di penetapan paslon tidak ada keberatan, baik dari panwas maupun dari pihak paslon," terangnya.
(pur)
Berita Terkait
Ini Rancangan Jadwal...
Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Komisioner KPU Hasyim...
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026
Hadapi Potensi Sengketa...
Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
Usai Dapat Nomor Urut,...
Usai Dapat Nomor Urut, Paslon Siap Bertarung di Pilkada 2020 secara Damai
Kotak Kosong Menang,...
Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved