Tim Penyidik KPK Kembali Periksa 19 Saksi untuk 19 Tersangka
A
A
A
MALANG - Pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan suap untuk pengesahan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 dengan total nilai suap sebesar Rp700 juta terus dilanjutkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tercatat, ada sebanyak 19 orang saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang rapat utama Polres Malang Kota. “Sesuai jadwalnya, ada sebanyak 19 orang yang diperiksa, termasuk dua terdakwa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (22/3/2018).
Dua terdakwa yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang rapat utama Polres Malang Kota, adalah M Arief Wicaksono, yang merupakan mantan Ketua DPRD Kota Malang dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. Namun hingga sore hari, kedua terdakwa tersebut tidak muncul di ruang pemeriksaan saksi.
Selain dua terdakwa, tim penyidik KPK juga memanggil Wakil Wali Kota Malang nonaktif, Sutiaji. Politisi yang kini diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk maju menjadi calon wali kota tersebut, tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Tetapi, sekitar pukul 11.00 WIB, Sutiaji keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengaku akan memberikan khotbah Salat Jumat. “Sudah izin ke penyidik untuk memberikan Khotbah Jumat. Setelah itu akan kembali lagi memberikan keterangan,” ungkapnya.
Dia tidak mempermasalahkan adanya pemanggilan terhadap dirinya. Setiap saat akan bersedia memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK, untuk memberikan keterangan.
“Kehadiran saya memenuhi panggilan ini, menjadi bukti kalau saya juga warga negara yang sama dihadapan hukum,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku hanya ditanya apakah mengenal nama-nama yang disebutkan oleh penyidik. Pemanggilan ini merupakan kali kedua dialaminya, setelah sebelumnya dimintai keterangan di Kantor KPK Jakart
Selain Sutiaji, tim penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto dan dua mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, yakni M Sofwan yang menjabat pada tahun 2014, dan Cipto Wiyono yang menjabat pada tahun 2015, saat pembahasan APBD Perubahan itu berlangsung.
Dua mantan sekda ini memilih bungkam ketika ditanya terkait materi pemeriksaan yang disampaikan tim penyidik KPK. Sementara Wasto mengaku dimintai keterangan terkait teknis penganggaran. “Tadi hanya ditanya soal teknis penyusunan anggarannya saja,” ujarnya.
Apabila dua hari sebelumnya banyak anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, pada pemeriksaan kali ini lebih banyak dihadiri oleh pejabat Pemkot Malang.
Pejabat Pemkot Malang yang hadir memenuhi panggilan di antaranya mantan Sekretaris DPUPPB Kota Malang Nunuk Sri Rusgiyati, mantan Kepala Bidang Bina Marga DPUPPB Kota Malang Noer Rahman Wijaya, mantan Sekretaris BPKAD Kota Malang Totok Kasianto, mantan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang DPUPPB Kota Malang Teddy Sujadi Soemarna, dan mantan Kepala Bidang Pendataan dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang M Sulthon.
Pejabat Pemkot Malang, lainnya yang turut dipanggil adalah, Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Hadi Santoso, Dahat Sih Bagyono seorang anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang, mantan Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPPB Kota Malang Prihatin Wilujeng dan mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan DPUPPB Kota Malang Retno Anggiri Purwandani.
Sementara untuk anggota DPRD Kota Malang yang menjalani pemeriksaan antara lain, Anggota Fraksi PDIP Tri Yudiani, Anggota Fraksi PAN Syaiful Rusdi dan Ketua Komisi C Bambang Sumarto. “Saya hanya dimintai keterangan untuk beberapa nama tersangka,” ujar Bambang Sumarto, sambil menuju ke mobilnya.
Tercatat, ada sebanyak 19 orang saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang rapat utama Polres Malang Kota. “Sesuai jadwalnya, ada sebanyak 19 orang yang diperiksa, termasuk dua terdakwa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (22/3/2018).
Dua terdakwa yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang rapat utama Polres Malang Kota, adalah M Arief Wicaksono, yang merupakan mantan Ketua DPRD Kota Malang dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. Namun hingga sore hari, kedua terdakwa tersebut tidak muncul di ruang pemeriksaan saksi.
Selain dua terdakwa, tim penyidik KPK juga memanggil Wakil Wali Kota Malang nonaktif, Sutiaji. Politisi yang kini diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk maju menjadi calon wali kota tersebut, tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Tetapi, sekitar pukul 11.00 WIB, Sutiaji keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengaku akan memberikan khotbah Salat Jumat. “Sudah izin ke penyidik untuk memberikan Khotbah Jumat. Setelah itu akan kembali lagi memberikan keterangan,” ungkapnya.
Dia tidak mempermasalahkan adanya pemanggilan terhadap dirinya. Setiap saat akan bersedia memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK, untuk memberikan keterangan.
“Kehadiran saya memenuhi panggilan ini, menjadi bukti kalau saya juga warga negara yang sama dihadapan hukum,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku hanya ditanya apakah mengenal nama-nama yang disebutkan oleh penyidik. Pemanggilan ini merupakan kali kedua dialaminya, setelah sebelumnya dimintai keterangan di Kantor KPK Jakart
Selain Sutiaji, tim penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto dan dua mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, yakni M Sofwan yang menjabat pada tahun 2014, dan Cipto Wiyono yang menjabat pada tahun 2015, saat pembahasan APBD Perubahan itu berlangsung.
Dua mantan sekda ini memilih bungkam ketika ditanya terkait materi pemeriksaan yang disampaikan tim penyidik KPK. Sementara Wasto mengaku dimintai keterangan terkait teknis penganggaran. “Tadi hanya ditanya soal teknis penyusunan anggarannya saja,” ujarnya.
Apabila dua hari sebelumnya banyak anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, pada pemeriksaan kali ini lebih banyak dihadiri oleh pejabat Pemkot Malang.
Pejabat Pemkot Malang yang hadir memenuhi panggilan di antaranya mantan Sekretaris DPUPPB Kota Malang Nunuk Sri Rusgiyati, mantan Kepala Bidang Bina Marga DPUPPB Kota Malang Noer Rahman Wijaya, mantan Sekretaris BPKAD Kota Malang Totok Kasianto, mantan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang DPUPPB Kota Malang Teddy Sujadi Soemarna, dan mantan Kepala Bidang Pendataan dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang M Sulthon.
Pejabat Pemkot Malang, lainnya yang turut dipanggil adalah, Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Hadi Santoso, Dahat Sih Bagyono seorang anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang, mantan Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPPB Kota Malang Prihatin Wilujeng dan mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan DPUPPB Kota Malang Retno Anggiri Purwandani.
Sementara untuk anggota DPRD Kota Malang yang menjalani pemeriksaan antara lain, Anggota Fraksi PDIP Tri Yudiani, Anggota Fraksi PAN Syaiful Rusdi dan Ketua Komisi C Bambang Sumarto. “Saya hanya dimintai keterangan untuk beberapa nama tersangka,” ujar Bambang Sumarto, sambil menuju ke mobilnya.
(kri)